Ulil Hadrawi
Kolomnis
Pada dasarnya adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya sunnah dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalat Idul Fitri/Adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelum pelaksanaannya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya.
Ā
Akan tetapi ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja (tanpa iqamat), yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.
Ā
ŁŁŲÆ ŁŲ³Ł Ų§ŁŲ£Ų°Ų§Ł ŁŲŗŁŲ± Ų§ŁŲ¶ŁŲ§Ų© ŁŁ Ų§ ŁŁ Ų£Ų°Ł Ų§ŁŁ ŁŁ ŁŁ ŁŲ§ŁŁ ŲµŲ±ŁŲ¹ ŁŲ§ŁŲŗŲ¶ŲØŲ§Ł ŁŁ Ł Ų³Ų§Ų” Ų®ŁŁŁ Ł Ł Ų„ŁŲ³Ų§Ł Ų£ŁŲØŁŁŁ Ų© ŁŲ¹ŁŲÆ Ų§ŁŲŲ±ŁŁ ŁŲ¹ŁŲÆ ŲŖŲŗŁŁ Ų§ŁŲŗŁŁŲ§Ł أ٠ت٠رد Ų§ŁŲ¬Ł ŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ„ŁŲ§Ł Ų© ŁŁ Ų£Ų°Ł Ų§ŁŁ ŁŁŁŲÆ ŁŲ®ŁŁ Ų§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ±
Ā
Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab Iāanatuht Thalibin yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang baru lahir, maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafiā
Ā
Ų±Ų£ŁŲŖ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų£Ų°Ł ŁŁ Ų£Ų°Ł Ų§ŁŲس٠ŁŲ§ŁŲŲ³ŁŁ Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§
Ā
"Aku pernah melihat Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam mengadzani teingaĀ Hasan dan Husain radliyallahuĀ anhuma."
Ā
Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak. Ā Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina Husain, dari Ali Karramalluhu Wajhah dan dari Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam:
Ā
Ł Ł ŁŁŲÆ ŁŁ Ł ŁŁŁŲÆ ŁŲ£Ų°Ł ŁŁ Ų£Ų°ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁ ŁŲ£ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŁŲ³Ų±Ł ŁŁ تضر٠ا٠اŁŲµŲØŁŲ§Ł
Ā
"Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada telinga kirinya, niscaya Ummus Shibyan tidak akan menyusahkannya."
Ā
Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya adzan maupun iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.
Ā
Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan (ŁŲ®ŁŁ Ų§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ± ) yang patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul atas sunnah Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan. (Ulil Hadrawi)Ā Ā
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua