Syariah

Adzan untuk Orang Mati dan Bayi

NU Online  Ā·  Kamis, 28 Agustus 2014 | 00:00 WIB

Pada dasarnya adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya sunnah dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima waktu. Meskipun shalat Idul Fitri/Adha lebih ramai dibandingkan shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat sebelum pelaksanaannya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya.
Ā 

Akan tetapi ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan mengumandangkan adzan saja (tanpa iqamat), yaitu mengadzani telinga orang yang sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.

Ā 

ŁˆŁ‚ŲÆ ŁŠŲ³Ł† الأذان Ł„ŲŗŁŠŲ± الضلاة ŁƒŁ…Ų§ فى أذن Ų§Ł„Ł…Ł‡Ł…ŁˆŁ… ŁˆŲ§Ł„Ł…ŲµŲ±ŁˆŲ¹ ŁˆŲ§Ł„ŲŗŲ¶ŲØŲ§Ł† ŁˆŁ…Ł† Ų³Ų§Ų” خلقه من ؄نسان Ų£ŁˆŲØŁ‡ŁŠŁ…Ų© ŁˆŲ¹Ł†ŲÆ Ų§Ł„Ų­Ų±ŁŠŁ‚ ŁˆŲ¹Ł†ŲÆ ŲŖŲŗŁˆŁ„ Ų§Ł„ŲŗŁŠŁ„Ų§Ł† أى ŲŖŁ…Ų±ŲÆ الجن ŁˆŁ‡Łˆ ŁˆŲ§Ł„Ų„Ł‚Ų§Ł…Ų© فى أذن Ų§Ł„Ł…ŁˆŁ„ŁˆŲÆ ŁˆŲ®Ł„Ł المسافر

Ā 

Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht Thalibin yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang baru lahir, maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan Sayyidah Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’
Ā 

رأيت Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… أذن فى أذن الحسن ŁˆŲ§Ł„Ų­Ų³ŁŠŁ† رضي الله عنهما

Ā 

"Aku pernah melihat Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam mengadzani teingaĀ Hasan dan Husain radliyallahuĀ anhuma."

Ā 

Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka menggangu anak-anak. Ā Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina Husain, dari Ali Karramalluhu Wajhah dan dari Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam:

Ā 

من ŁˆŁ„ŲÆ له Ł…ŁˆŁ„ŁˆŲÆ فأذن فى أذنه Ų§Ł„ŁŠŁ…Ł†Ł‰ ŁˆŲ£Ł‚Ų§Ł… فى Ų§Ł„ŁŠŲ³Ų±Ł‰ لم تضره Ų§Ł… Ų§Ł„ŲµŲØŁŠŲ§Ł†

Ā 

"Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada telinga kirinya, niscaya Ummus Shibyan tidak akan menyusahkannya."

Ā 

Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya adzan maupun iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.

Ā 

Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan (ŁˆŲ®Ł„Ł المسافر ) yang patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul atas sunnah Rasulullah shallallahuĀ 'alaihi wasallam yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan. (Ulil Hadrawi)Ā Ā