Mufti Mesir Haramkan Al-Qur'an dan Adzan untuk Ringtones Ponsel
Sab, 23 Januari 2010 | 01:19 WIB
Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah, mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan ayat-ayat Al-Qur'an dan panggilan adzan shalat sebagai nada dering (ringtones) untuk telepon genggam.
Syekh Jumah sebagai salah satu fujukan fatwa-fatwa keagamaan di Mesir, mengatakan, puisi atau lagu religius boleh digunakan oleh mereka yang ingin mengagungkan agama mereka dalam telepon genggam mereka, tetapi ayat Al-Qur'an tidak diperbolehkan untuk itu, seperti dilaporkan Al-Arabiya, Kamis (21/1), yang mengklaim memiliki salinan fatwa tersebut.<>
Fatwa pelarangan ini terkait dengan makin meningkatnya fenomena penggunaan ayat Al-Qur'an atau adzan sebagai nada dering telepon genggam di Mesir yang dianggap sebagai standar kesalehan dan keterhubungan dengan firman Allah.
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang dengannya kita dapat menyembah-Nya, karena itu harus dibaca atau didengarkan dengan hormat dan khusyuk," kata Syekh Jumah dalam fatwanya.
"Saat sesorang menerima telepon, kemungkinan besar ia akan memotong atau mengganggu ayat dalam ringtones itu dan ini merupakan perbuatan tidak menghormati kitab suci," imbuh dia.
Syekh Jumah menilai penggunaan ringtones adzan sebagai perilaku tak sopan. Hal itu, tambah dia, dapat membingungkan orang-orang yang mendengar dering telepon tersebut dan percaya itu sebagai tanda waktu shalat. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pahala Surga bagi Orang yang Bisa Menahan Amarah
2
Aturan Baru dan Tips agar Jamaah Bisa Masuk Pelataran Ka'bah Masjidil Haram
3
Khutbah Jumat: Membangun Bangsa yang Berdaya Saing dengan Ilmu Pengetahuan
4
Cara Masuk Raudhah Secara Berkelompok dengan Aturan Baru
5
Refleksi Hari Pendidikan dalam Kitab Adabul Alim wal Mutaallim Karya KH Hasyim Asy'ari
6
Shalat Dhuha secara Berjamaah, Apakah Mendapat Pahala?
Terkini
Lihat Semua