Hukum Menyalurkan Zakat untuk Lembaga Sosial atau Lembaga Pendidikan
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 30 Syawal 1401 bertepatan dengan 30 Agustus 1981 ditanyakan hukum menyalurkan harta zakat kepada masjid, madrasah, panti-panti asuhan atau yayasan sosial-keagamaan dan lain-lain.
Ada dua pendapat yang muncul. Pertama, menukil pendapat dasar dari imam madzab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sebagaimana dalam dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hlm 106 dan Al-Mizanul Kubra bab qismus shadaqah bahwa tidak diperbolehkan rnengeluarkan zakat untuk lembaga sosial, bahkan untuk membangun masjid sekalipun atau atau mengkafani (mengurus) orang mati. Dinyatakan bahwa masjid itu sama sekali tidak berhak untuk rnenerima zakat, karena zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali untuk orang muslim yang merdeka.
Senin, 10 Juni 2019 | 10:30 WIB