Syariah

Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Wajib Qadha?

Ahad, 16 Desember 2018 | 13:00 WIB

Seorang Muslim dalam menjalani dinamika kehidupannya pasti tidak lepas dengan pasang surut dalam hal ketaatannya menjalankan kewajiban agama. Terlebih bagi orang awam yang hidup jauh dari pengayoman ulama atau sebenarnya berada dalam lingkungan yang islami, hanya saja ia merasa belum mendapatkan hidayah untuk taat melaksanakan kewajiban agama, hingga akhirnya dalam menjalani kesehariannya selama bertahun-tahun ia tidak melaksanakan shalat.

Seiring lewatnya tahun demi tahun, ia mulai tersadar dan merasa menyesal tidak melaksanakan kewajiban shalat, hingga akhirnya ia berinisiatif mulai sejak saat itu akan taat menjalankan kewajiban agamanya yang berupa shalat. Namun dalam hati kecilnya ia sempat bertanya-tanya, tentang bagaimana shalat yang ia tinggalkan selama bertahun-tahun, apakah tetap wajib untuk diqadha seluruhnya? Mengingat jumlahnya yang begitu banyak dan amat sulit diketahui berapa jumlah pasti shalat yang telah ia tinggalkan.

Shalat adalah salah satu kewajiban bagi seorang muslim semenjak ia sudah beranjak akil baligh maka wajib bagi orang yang sudah baligh untuk melaksanakan shalat dan mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan, walaupun penyebab meninggalkan shalat ini dikarenakan adanya udzur, seperti yang dijelaskan dalam hadits:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا


“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR. Muslim)

Jika meninggalkan shalat karena udzur saja wajib untuk mengqadha maka shalat yang ditinggalkan dengan kesengajaan jelas lebih wajib untuk diqadha. Bahkan mengqadha shalat ini sudah menjadi konsensus (ijma’) para ulama dari empat mazhab fiqih. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fiqh al-Manhaji:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً - فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها

“Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, baik meninggalkan shalat karena lupa ataupun sengaja, perbedaanya adalah: jika orang yang meninggalkan shalat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur maka ia tidak berdosa, dan ia tidak diwajibkan mengqadla-nya sesegera mungkin, sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i [Surabaya: Al-Fithrah, 2000], juz I, hal. 110)

Namun ditemukan ulama yang berpandangan bahwa mengqadha shalat bukanlah suatu kewajiban, bahkan mengqadha shalat adalah ibadah yang tidak sah jika dilakukan. Pendapat demikian adalah pendapat Imam Ibnu Hazm. Hal yang mestinya dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat, menurutnya, adalah bukan dengan cara mengqadhanya tapi dengan cara memperbanyak melaksanakan amal kebaikan, bertobat dan memperbanyak bacaan istighfar agar dosanya diampuni oleh Allah SWT. Namun pendapat Imam Ibnu Hazm ini tidak dapat diamalkan, dan dalil yang menjadi pijakannya adalah keliru, sebab pandangan ini berbeda dengan konsensus ulama. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab:

فرع- أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّبِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّا بْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُعَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُمِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

“Para ulama yang kompeten telah sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia harus meng-qadha shalatnya. Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukan qadha shalat selamanya, ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta beristighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan consensus (ijma’) dan bathil berdasarkan dalil.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab, Juz 3 Hal. 31)

Maka dari itu, mengqadha shalat berapa pun banyaknya adalah hal yang wajib, meskipun shalat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun. Jika seandainya seseorang  tidak mengetahui jumlah shalat yang telah ia tinggalkan, maka ia dituntut untuk mengqadha shalat dengan jumlah yang ia yakini bahwa jumlah tersebut sebanyak bilangan shalat yang dulu telah ia tinggalkan, ketentuan ini berdasarkan kaidah al-akhdz bi al-mutayaqqan (berpijak pada sesuatu yang diyakini). Wallahu a’lam.

(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua