Syariah

Kucing Lewat di Depan Orang Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

Rab, 13 Februari 2019 | 13:00 WIB

Kucing Lewat di Depan Orang Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi (Anadolu Agency)

Seringkali seseorang mengalami berbagai macam problem yang terjadi saat tengah melakukan shalat, salah satunya ketika terdapat hewan yang melintas di depannya. Kucing merupakan salah satu hewan yang seringkali berlalu lalang di berbagai tempat, termasuk di sekitar orang yang sedang shalat. Dalam hal ini, ketika kucing melintasi orang yang sedang shalat, apakah shalatnya menjadi batal?

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab menegaskan bahwa lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang shalat tidak sampai berakibat pada batalnya shalat tersebut. Bahkan pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama kecuali menurut imam Hasan al-Basri. Berikut penjelasan beliau:

إذا صلى إلى سترة فمر بينه وبينها رجل أو امرأة أو صبي أو كافر أو كلب أسود أو حمار أو غيرها من الدواب لا تبطل صلاته عندنا قال الشيخ أبو حامد والأصحاب وبه قال عامة أهل العلم الا الحسن البصري

“Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai  atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata, ‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri’.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, hal. 250)

Imam Hasan al-Basri berpandangan berbeda dengan mengatakan shalat seseorang akan menjadi batal ketika dilintasi oleh manusia ataupun hewan. Pendapat beliau ini salah satunya didasarkan pada hadits: 

يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ

“Wanita, keledai dan anjing dapat memutus shalat” (HR Muslim)

Para ulama yang berbeda pendapat dengan Hasan al-Bisri tidak memaknai hadits sahih tersebut secara tekstual. Sebab bagi mereka hal itu akan bertentangan dengan berbagai macam konsep dan ketentuan yang terdapat dalam bab shalat. Sehingga hadits di atas harus ditakwil, misalnya seperti takwil yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i bahwa maksud dari “memutus shalat” dalam redaksi hadits tersebut adalah memutus kekhusyuan shalat, sehingga tidak sampai membatalkan  shalat. Penjelasan ini dijelaskan dalam referensi yang sama:

وأما الجواب عن الأحاديث الصحيحة التي احتجوا بها فمن وجهين أصحهما وأحسنهما ما أجاب به الشافعي والخطابي والمحققون من الفقهاء والمحدثين أن المراد بالقطع القطع عن الخشوع والذكر للشغل بها والالتفات إليها لا أنها تفسد الصلاة

“Dalam menjawab berbagai macam hadits shahih yang dijadikan dalil oleh para ulama atas batalnya shalat, maka dapat dijawab dari dua sudut pandang. Sedangkan jawaban yang paling sahih dan paling baik yaitu jawaban yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, al-Khuthabi dan ulama muhaqqiqun dari para pakar fikih dan hadits bahwa yang dimaksud dengan memutus shalat adalah memutus kekhusyu’an shalat dan dzikir karena disibukkan dengan wanita, keledai dan anjing yang lewat dan menoleh kepadanya, bukan malah diartikan merusak terhadap shalat yang dilakukannya” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 251)

Berdasarkan berbagai pertimbangan dalam referensi di atas, maka lewatnya kucing di depan orang yang shalat bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan sebab tidak sampai membatalkan shalat. 

Meski begitu, orang yang shalat tetap dianjurkan untuk mencegah kucing tersebut lewat di depannya, seperti halnya anjuran untuk mencegah orang agar tidak melintas di depan seseorang yang sedang shalat. Seperti dijelaskan dalam hadits:

إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه

“Ketika kalian shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas), lalu ada seseorang yang hendak akan lewat di depan kalian, maka cegahlah” (HR Bukhari Muslim)

Mencegah kucing yang hendak lewat di depan seseorang yang sedang lewat harus dilakukan dengan gerakan yang sedikit, sekiranya tidak sampai tiga gerakan. Sebab jika sampai melakukan gerakan yang banyak, maka shalatnya akan batal. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab  Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

ومحله إذا لم يأت بأفعال كثيرة وإلا بطلت

“Mencegah orang yang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan gerakan yang banyak maka shalatnya batal.” (Syekh Abu Bakar Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 1, Hal. 222) 

Berbeda halnya ketika dalam tubuh kucing terdapat benda najis, seperti di kakinya misalnya. Maka dalam keadaan demikian mencegah kucing tersebut agar tidak melewati tempat di depannya menjadi lebih dianjurkan. Sedangkan ketika kucing sudah terlanjur lewat, maka orang yang shalat harus beranjak pada tempat yang lain, agar tidak terkena najis yang terdapat pada tempat yang dilewati oleh kucing, agar shalatnya tidak menjadi batal. Wallahu a’lam.

(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua