Syariah

Kapan Orang dengan Luka Diperban Wajib Mengulang Shalatnya?

Jum, 24 Agustus 2018 | 04:30 WIB

Kapan Orang dengan Luka Diperban Wajib Mengulang Shalatnya?

Ilustrasi (pixabay)

Selalu ada saja kejadian di dunia ini. Secara tidak disangka-sangka, seseorang berangkat kerja di pagi hari untuk mencari nafkah bisa saja tiba-tiba terkena musibah. Kecelakaan yang hebat tiba-tiba terjadi sehingga mengakibatkan luka atau bahkan cacat fisik. Kesemua itu membutuhkan perawatan yang intensif. Tak jarang kemudian terpaksa salah satu anggota badan harus dipasang gips atau dibalut dengan perban.

Apabila lukanya berupa luka lecet, maka tidak begitu berbahaya. Namun apabila lukanya berupa luka patah tulang, atau luka bakar yang serius, tentu hal ini akan melahirkan masalah baru, utamanya adalah masalah dalam menjalankan syariat shalat. Persoalan pertama yang berhubungan langsung dengan luka barangkali adalah bagaimana cara kita bersuci?

Sebuah luka, ada kalanya perlu dibalut dengan perban, dan adakalanya tidak. Untuk luka yang tidak dibalut dengan perban, bisa jadi karena luka tersebut tidak terlalu serius. Atau bisa jadi pula sebenarnya lukanya serius, akan tetapi nekad untuk tidak dibalut. Ketika bagian yang luka terkena air, efeknya luar biasa kesakitannya bagi si sakit.

Demikian pula dengan luka yang dibalut dengan perban, ada kalanya benar-benar tidak bisa dibuka bilamana kondisinya belum sembuh benar, namun adakalanya pula, si orang sakit hanya menghindarkan luka dari udara terbuka agar tidak berujung infeksi. Seandainya dibuka pun tidak masalah. Lantas, bagaimana solusi fiqihnya terhadap tata cara bersuci bagi orang dengan luka-luka sebagaimana dimaksudkan?

Untuk setiap kondisi luka, kita bedakan saja dalam kesempatan ini sebagai luka ringan dan luka berat. Untuk kondisi luka ringan, para ulama fiqih sepakat menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Bahkan, apabila luka itu dibalut dengan perban, maka wajib bagi si sakit untuk membuka perban tersebut sehingga tidak menghalangi sampainya air ke kulit yang sehat dan bagian yang tampak dari luka.

Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hushny dalam Kifâyatul Akhyâr menjelaskan bahwa:

إن قدر على نزعها عند الطهارة من غير ضرر من الأمور المتقدمة في المرض وجب النزع وغسل الصحيح وغسل موضع العلة إن أمكن وألا مسحه بالتراب إن كان موضع التيمم

Artinya: "Jika perban bisa dilepas ketika menghendaki bersuci karena ketiadaan bahaya pada bagian yang sakit, maka wajib melepas perban itu. Selanjutnya, bila memungkinkannya, maka bagian anggota yang sehat dan sekaligus bagian yang sakit dibasuh dengan air. Namun, bila tidak memungkinkan (karena timbul rasa sakit yang sangat), maka khusus bagian yang sakit diusap dengan debu, bilamana luka itu berada di bagian tubuh anggota tayammum." (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyâr fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: juz 1, halaman 61)

Apa maksud dari mengusap luka dengan debu?

Pembaca mungkin bertanya, apa maksud dari mengusap bagian anggota yang sakit ini? Apakah cukup dengan mengambil debu, kemudian ditabur pada bagian luka? Ataukah ada tata caranya untuk mengusapkan debu itu pada bagian yang dimaksud?

Jawabnya, tentu dalam mengusap debu pada bagian yang sakit ini bukan sekadar mengusap saja. Namun, yang dimaksud dengan mengusap debu di sini adalah debu yang bersama-sama dalam rangkaian tayammum. Dengan demikian, bilamana seseorang yang luka menghendaki bersuci, maka tata cara bersucinya adalah dilakukan dengan jalan dua cara, yaitu: berwudhu yang disusul dengan tayammum. Pendapat ini didasarkan pada pernyataan Abi Syuja’ sebagaimana termaktub dalam Kitab Kifayatul Akhyar, yaitu:

وصاحب الجبائر يمسح عليها ويتيمم ويصلي ولا إعادة عليه إن وضعها على طهر

Artinya: "Orang dengan luka perban, bersuci dengan jalan mengusap air wudhu di atasnya, kemudian dilanjutkan dengan tayammum. Kemudian ia shalat, dan tidak perlu melakukan i'adah shalat jika menaruh perban tadi dalam kondisi suci." (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyâr fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/60)

Baca juga:
Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat
Cara Berwudlu Anggota Badan yang Diperban
Dua Konsekuensi: Mengulang Shalat dan Tidak

Apa yang dimaksud dengan kata menaruh perban dalam kondisi suci di atas?

Ada dua pengertian terkait dengan kondisi suci sebagaimana disampaikan dalam bunyi pernyataan Syekh Taqiyuddin al-Hushny di atas. Pertama, ia bermakna suci secara sempurna baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Pemberian makna ini diambil berdasarkan qiyas musawy dengan khuf (muzah), yaitu semacam sepatu untuk menghadapi cuaca ekstrem, yang bentuknya menutup mata kaki dan telapak kaki. Dengan demikian, seandainya ada perban yang dipasang menutup luka, maka kondisi si sakit harus dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadats besar. Pendapat ini didukung oleh Syekh Abu Al-Fadlal Abdullah al-Ghumary dalam kitabnya al-Istiqsha’. Apa konsekuensi hukum dari pendapat ini?

Ada konsekuensi hukum apabila kita mengikuti pendapat yang pertama ini, yaitu apabila si sakit menaruh perban atau pembalut luka dalam kondisi ia sedang menyandang hadats kecil atau hadats besar, maka ia terkena hukum wajib mengulangi shalatnya (i’adah shalat) ketika ia sudah sembuh

Tentu dalam hal ini ada banyak perincian diperlukan. Namun secara garis besar, semua perincian itu didasarkan pada bisa atau tidaknya si penderita membasuh bagian tubuh lukanya saat bersuci dari hadats besar. Bila si penderita mampu menyempurnakan cara bersucinya, maka ia tidak perlu melakukan i’adah shalat saat ia sudah sembuh. Dan, apabila si penderita tidak bisa bersuci dengan sempurna, maka ia terkena hukum wajib melakukan i’adah shalat. 

Lantas apa status shalat penderita saat kondisi masih sakit? Jawabnya, adalah shalat yang dilakukan penderita selama ia sakit dan belum bisa menyempurnakan sucinya, disebut dengan shalat li hurmati al-waqti, yakni shalat untuk menghormati waktu. Pendapat ini didasarkan pada mafhum pendapat berikut ini:

وقوله ولا إعادة عليه إن وضعها على طهر مفهومه أنه إذا وضعها على غير طهر أنه يعيد

“Maksud pernyataan “tak perlu tidak perlu melakukan i'adah shalat jika menaruh perban dalam kondisi suci” adalah harus mengulangi shalat bila perban ditaruh dalam kondisi tidak suci.” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyâr fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/61)

Sebenarnya masih ada konsekuensi hukum yang lain yang bisa digali dari mengikuti pendapat pertama. Namun untuk sementara kita cukupkan sampai di sini terlebih dahulu. Adanya kewajiban i’adah shalat bila membalut tidak dalam kondisi suci, disebabkan karena luka sedemikian ini dianggap sebagai amrun nadirun (perkara yang jarang terjadi).

Pendapat kedua, yang dimaksud menaruh perban dalam kondisi suci adalah suci bagian anggota tubuh yang terluka saja. Maksud dari suci di sini adalah, suci dari najis saat perban dipasang, dan bukan suci dari hadats. Pada sebagian kondisi, darah yang berada di sekitar luka harus diupayakan pembersihannya. Untuk darah yang tidak bisa dibersihkan, kemudian mengering, maka darah ini statusnya dima’fu. Pendapat ini didukung oleh Syekh Jalaluddin al-Suyuthy.

Baca juga: Ini Perbedaan Hadats dan Najis
Konsekuensi logis dari mengikuti pendapat kedua ini, adalah meskipun perban ditutupkan ke luka dalam kondisi si sakit sedang tidak dalam keadaan suci dari hadats, maka “tayammum” si sakit sudah cukup sebagai pengganti wudhu dan mandinya. Adapun wudhu yang dilakukan, dianggap sebagai “keutamaan” bagi si sakit dalam menyempurnakan bersucinya ketika hendak shalat. 

Konsekuensi hukum lainnya, adalah apabila saat luka ditutup dengan perban, kondisi si sakit sedang menyandang hadats besar, maka ia wajib melakukan tayammum untuk setiap kali shalat fardlu, dengan ketentuan: satu tayammum dipergunakan untuk shalat fardlu, ditambah dengan shalat-shalat sunnahnya. Termasuk shalat yang harus diiringi dengan satu kali tayammum dalam kondisi sedemikian rupa ini adalah shalat sunnah yang dinadzarkan dan shalat jum’ah. Dan bilamana kondisi musholli sudah sembuh dari sakitnya, maka ia tidak perlu melakukan i’adah shalat, atau bahkan mengqadla’ shalatnya, karena tayammum sudah menjadi pencukup bagi semua shalat-shalat yang dilaksanakannya selama penderita mengalami sakit. 

Sebagai penutup dari tulisan ini, adalah bahwa kondisi saat menutup luka dengan perban/pembalut adalah memiliki konsekuensi hukum terhadap mushalli. Dasar pemikiran yang disepakati oleh ulama adalah bahwa menutup luka dengan perban hendaknya dilakukan dalam kondisi suci.

Namun demikian, ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud suci ini. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa harus suci dari hadats kecil dan hadats besar. Namun di sisi yang lain, ada yang berpendapat bahwa hanya harus suci dari najis saja. Keduanya memiliki konsekuensi hukum. Akan tetapi, dari kedua pendapat di atas, pendapat yang paling hati-hati (ahwath) adalah pendapat yang pertama. Sementara itu, para ulama juga menyatakan bahwa pendapat yang paling maslahat adalah pendapatnya Syekh Jalaluddin Al-Suyuthy (pendapat kedua). Wallahu a’lam. (Muhammad Syamsudin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua