Syariah

Jamak Ta’khir, Shalat Pertama atau Kedua yang Didahulukan?

Sab, 10 November 2018 | 08:30 WIB

Jamak Ta’khir, Shalat Pertama atau Kedua yang Didahulukan?

Ilustrasi (via alnas.fr)

Jamak memiliki arti kumpul, lalu dijadikan istilah untuk makna mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda. Menjamak shalat adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan oleh syariat Islam kepada para pemeluknya dikarenakan wujudnya beberapa sebab yang melegalkan shalat untuk dapat di jamak. Sebab-sebab itu bermacam-macam seperti bepergian, hujan dan sakit, dengan berbagai ketentuan-ketentuan yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fiqih. 

Baca juga:
Hukum Jamak Shalat pada Perjalanan Pendek, Kurang dari Dua Marhalah
Tata Cara dan Ketentuan Qashar Shalat
Dalil tentang bolehnya menjamak shalat salah satunya terdapat dalam hadits:

كان رسول - ﷺ - يجمع بين صلاة الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير، ويجمع بين المغرب والعشاء

“Rasulullah ﷺ menjamak antara shalat zuhur dan asar ketika berada dalam perjalanan, ia juga menjamak antara shalat maghrib dan isya” (HR. Bukhari)

Jenis jamak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya menjamak shalat zuhur dan ashar pada waktu zuhur. Sedangkan jamak ta’khir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua, misalnya melaksanakan shalat zuhur dan asar pada waktu asar.

Syarat-syarat jamak taqdim ada tiga. Pertama, mendahulukan shalat yang pertama (melaksanakan shalat zuhur dahulu, setelah itu shalat asar), Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat yang pertama. Ketiga, muwalah (terus menerus) dalam artian antara shalat pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

Sedangkan syarat pelaksanaan jamak ta’khir hanya ada satu yaitu melakukan niat jamak ta’khir pada saat waktu shalat yang pertama. Misalnya, saat masuk waktu maghrib, seseorang harus berniat bahwa shalat maghribnya akan dilaksanakan di waktu isya’. Maka dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat. Penjelasan demikian tertera dalam kitab Fath al-Qarib:

وأما جمع التأخير، فيجب فيه أن يكون بنية الجمع، وتكون النية هذه في وقت الأولى، ويجوز تأخيرها إلى أن يبقى من وقت الأولى زمن لو ابتدئت فيه كانت أداء، ولا يجب في جمع التأخير ترتيب، ولا موالاة ولا نية جمع على الصحيح في الثلاثة.

“Adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih tersisa zaman dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, hal. 44)

Berdasarkan referensi di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa dalam jamak ta’khir tidak ada kewajiban shalat mana yang harus didahulukan, sebab dalam jamak ta’khir tidak disyaratkan pelaksanaan shalat harus tartib sebagaimana yang disyaratkan dalam jamak taqdim, sehingga orang yang menjamak ta’khir shalatnya bebas memilih antara mendahulukan shalat yang awal atau pun mendahulukan shalat yang kedua. Wallahu a’lam.

(M. Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua