Syariah

Ibadah Shalat dan Pemakaian Hand Sanitizer

Sel, 25 Mei 2021 | 22:30 WIB

Ibadah Shalat dan Pemakaian Hand Sanitizer

ulama sendiri berbeda pendapat perihal kenajisan alkohol yang menjadi salah satu kandungan handsanitizer sebagaimana juga parfum berakohol.

Pada masa pandemi Covid-19 kita dianjurkan untuk mengenakan masker, menjaga jarak (juga kerumunan), sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Lalu bagaimana dengan shalat orang yang menggunakan hand sanitizer?


Sebagaimana kita ketahui, shalat mensyaratkan kesucian pada tubuh, pakaian, dan tempat sujud orang yang shalat. Sedangkan hand sanitizer diyakini oleh sebagian masyarakat mengandung alkohol yang dipercaya kenajisannya. Dengan demikian, sebagian masyarakat memandang kurang syarat shalat orang yang memakai hand sanitizer.


Adapun ulama sendiri berbeda pendapat perihal kenajisan alkohol yang menjadi salah satu kandungan hand sanitizer sebagaimana juga parfum berakohol. Sebagian ulama menyatakan status najis bagi alkohol, meski pemakaiannya pada parfum dan obat sebatas hajat tetap diperbolehkan (ma‘fu).


ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن 


Artinya, “Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju,” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz I, halaman 15).


Adapun ulama yang menyatakan kesucian alkohol antara lain adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurutnya, alkohol baik murni maupun campuran itu suci. Sedangkan kata “rijsun” di dalam Al-Qur’an tidak dapat dimaknai sebagai kotoran dalam arti najis, tetapi kotor sebagai perbuatan dosa.


مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان. 


Artinya, “Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya melalui campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz VII, halaman 210).


Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa shalat orang yang mengenakan hand sanitizer tetap sah karena kenajisan alkohol (bagi ulama yang memandangnya sebagai najis) pada hand sanitizer dima’fu, terlebih lagi bagi ulama yang memandangnya bukan sebagai najis. Wallahu ‘alam. (Alhafiz Kurniawan)