Syariah

Hukum Shalat di Atas Kasur Empuk

Ahad, 11 November 2018 | 03:30 WIB

Salah satu hal yang diwajibkan dalam melaksakan ibadah shalat adalah berdiam diri atau menetap (istiqrar) di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau lewat perantara yang nantinya jika dirunut ke bawah akan bertemu (muttashil) dengan bumi.  Hal tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak melakukan shalat dalam seluruh komponen shalatnya.

Selain itu, ada juga syarat lain yang juga harus dipenuhi namun hanya pada permasalahan sujud saja, yaitu objek sujud harus bukan berupa sesuatu yang ia bawa. Karena itu boleh sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang shalat. Berbeda halnya ketika seseorang sujud pada selendang yang ia kenakan di bahunya, lalu ketika sujud, selendangnya dijadikan objek dalam melaksanakan sujud. Maka dalam hal demikian, sujudnya danggap tidak cukup dan menyebabkan shalatnya menjadi tidak sah. Sebab selendang yang ia pakai tergolong sebagai benda yang dibawa oleh dirinya, maka ia telah lalai dalam melaksanakan kewajiban yang ada pada sujud ini.

Syarat yang ada dalam sujud ini , sama persis seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:

قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل.

“Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang y ang shalat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang” (Syekh Zinuddin Al-Maliabari, Fathul Muin, juz 1  hal. 190)

Berdasarkan referensi di atas, dapat diambil pemahaman bahwa shalat di atas kasur yang empuk, seperti halnya kasur-kasur yang kita temukan dalam kasur jenis spring bed adalah hal yang diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan shalat, sebab tidak termasuk kategori benda yang dibawa dan juga jika dirunut kebawah nantinya bertemu langsung (muttasil) dengan bumi. Sehingga baik syarat yang pertama ataupun yang kedua sama-sama terpenuhi. 

Namun meski diperbolehkan melakukan shalat di kasur ini, orang yang shalat mesti berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat shalat saat sujud sedang berlangsung. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua kaki. Sebab umumnya kasur yang empuk dianggap lebih sulit dalam hal menjalankan agar tujuh anggota sujud ini menempel pada kasur secara sempurna, sehingga orang yang shalat di kasur mesti hati-hati saat melaksanakan sujudnya.

Demikian penjelasan tentang hukum shalat di kasur ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa shalat di atas kasur bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, sebab kasur sudah memenuhi kategori benda yang boleh untuk dijadikan sebagai tempat shalat. Namun  orang yang shalat di kasur ini perlu hati-hati dalam hal menjalankan rukunnya, khususnya saat sujud. Selain itu perlu juga untuk menjaga kekhusyu’an shalatnya, sebab kadang seringkali orang yang shalat di kasur lebih merasa nyaman dan terlena hingga penghayatan pada makna shalat menjadi terbengkalai. Wallahu a’lam

(M. Ali Zainal Abidin)


Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua