Syariah

Hukum Kalimat Adzan yang Terlewat atau Terbalik-balik

Ahad, 28 Oktober 2018 | 04:30 WIB

Hukum Kalimat Adzan yang Terlewat atau Terbalik-balik

Ilustrasi (haberler.com)

Amar adalah seorang muazin masjid di kampung. Hampir lima kali setiap hari, suara Amar di dengar oleh seluruh orang di kampung melalui adzan merdunya. Bahkan hampir semua orang di kampung hafal suaranya.
 
Sayangnya, mulai subuh tadi suara Amar tak lagi di dengar. Hanya suara kakek-kakek yang terdengar, tak ada suara merdu Amar lagi.
 
Sama seperti subuh tadi, dhuhur ini juga tidak ada suara Amar, yang ada hanya suara adzan orang yang jarang didengar, bahkan dalam beberapa kalimat adzan ada yang dilewatkan dan ada yang terbalik-balik. Misalnya hayya alas-shallâh dibaca setelah hayya alal falâh, dan lain sebagainya.
 
Hal ini membuat orang kampung agak jengkel dan memilih tidak berangkat jamaah ke masjid. Ada yang mengira itu suara adzan anak-anak yang sedang main-main, ada juga yang menganggap bahwa itu adalah suara adzan beneran, hanya saja salah.
 
Nah, bagaimana hukum adzan yang demikian, salah karena ada lafadz adzan yang terlewat atau terbalik-balik?
 
Ketika salah dalam mengucapkan lafadz adzan, karena melewatkan suatu lafadz dalam adzan, maka adzan tersebut batal.
 
ويبطلهما والتصريح بمبطل الإقامة من زيادتي ردة وسكر وإغماء وجنون كما فهم في الأول. وقطعهما بسقوط أو كلام إن طال الفصل بحيث لا يعد الباقي أذنا ولا إقامة بخلاف اليسير.  وترك كلمة منهما لأن ما أتى به لا يعد أذانا ولا إقامة
 
Artinya: “Dan sebagian hal yang membatalkan adzan dan iqamah adalah murtad, mabuk, pingsan, gila, berhenti di tengah-tengah adzan dengan waktu yang cukup lama, sekiranya kalimat sebelum dan sesudah berhenti tersebut tidak dianggap adzan, tapi jika hanya sebentar maka tidak membatalkan, meninggalkan kalimat adzan, karena jika hal-hal tersebut dilakukan, maka tidak dianggap sebagai adzan maupun iqamah.” (Zakariya al-Anshari, Syarḥ al-Taḥrîr, [TK: T.P, T.T], j. 1, h. 255.)
 
Namun, jika seorang muazin yang melewatkan kalimat adzan tersebut menyadari dalam tempo waktu yang tidak lama, misalnya dia melewatkan kalimat hayya ala shalâh, kemudian ketika mengucapkan hayya alal falâh yang kedua dia baru ingat, dan mengulangi hayya ala shalâh dan seterusnya, maka tidak membatalkan azannya.
 
فإن عاد من قرب وأتى بها وأعاد ما بعدهما صح
 
Artinya: “Jika (muazin yang melewatkan kalimat azan) mengulangi dalam tempo waktu yang cukup dekat, kemudian ia membaca kalimat yang terlewat tersebut dan mengulangi kalimat setelahnya (lanjut hingga selesai), maka adzan tersebut sah.” (Zakariya al-Anshari, Syarḥ al-Taḥrîr, [TK: T.P, T.T], j. 1, h. 255.)
 
Begitu juga dengan kalimat adzan yang terbalik-balik, jika ia mengulangnya dan melanjutkan kembali kalimat-kalimat setelahnya, maka adzan tersebut sah.
 
ويجب أن يرتب الأذان لأنه إذا نكسه لا يعلم السامع أن ذلك أذان
 
Artinya: “Diwajibkan untuk berurutan dalam kalimat adzan, karena ketika adzan itu terbalik, akan menjadikan orang yang mendengarkan tidak mengetahui bahwa itu adalah adzan.” (Zakariya al-Anshari, al-Muhadzzab, [Beirut: Dar Fikr, T.T], j. 3, h. 112.)
 
Oleh karena itu, diharuskan untuk fokus dan tidak melamun ketika adzan, sehingga adzan tetap sesuai dengan tuntunan dan syarat-syaratnya. Wallahu A’lam. (Muhammad Alvin Nur Choironi)
 

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua