ย
Artinya, โOrang yang shalat sunnah gerhana bulan sendiri (tidak berjamaah) tidak perlu berkhutbah. Ia dianjurkan untuk melantangkan bacaan Al-Qurโan (jahar) pada shalat sunnah gerhana bulan dan menyembunyikan bacaan bacaan Al-Qurโan (sirr) pada shalat sunnah gerhana matahari sebagaimana tuntunan sunah Nabi Muhammad SAW. Perihal bacaan jahar pada shalat sunnah gerhana bulan, terdapat riwayat pada Bukhari dan Muslim. Perihal bacaan sirr pada sunnah gerhana matahari, terdapat riwayat pada Shahih At-Tirmidzi. Menurut At-Tirmidzi, kualitas riwayatnya perihal bacaan jahar adalah hasan shahih. Riwayat itu juga dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Kata Al-Hakim, riwayat At-Tirmidzi perihal jahar itu shahih menurut syarat periwayatan Bukhari dan Muslim. Wallahu aโlam,โ (Lihat Taqiyyiddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 128).
Ketentuan bacaan jahar untuk shalat gerhana bulan dan bacaan sirr untuk shalat gerhana matahari didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW. Siti Aisyah RA meriwayatkan bacaan Rasulullah SAW ketika shalat sunnah gerhana bulan:
Artinya, โDari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW melantangkan bacaan Al-Quran pada shalat sunnah gerhana bulan,โ (HR Bukhari dan Muslim).
Syekh Nawawi Banten dari kalangan Mazhab Syafiโi menegaskan bahwa bacaan Al-Qurโan pada shalat sunnah gerhana bulan bersifat lantang (jahar) meskipun shalat sunnah gerhana bulan dilakukan setelah shalat Subuh.
Artinya, โ(Seseorang membaca lantang pada shalat sunnah gerhana bulan) berdasarkan ijmak ulama. Sekiranya matahari belum terbit, maka bacaan Al-Quraโan pada shalat sunnah gerhana bulan tetap bersifat lantang (jahar) karena ketika itu terbilang masih malam atau dikategorikan masih malam jika shalat sunnah gerhana dilakukan setelah fajar (subuh),โ (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 87).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa bacaan shalat sunnah gerhana bulan bersifat lantang atau jahar. Ketentuan ini berlaku baik shalat sunnah gerhana bulan dilakukan pada malam hari sebelum shalat Subuh maupun dilakukan setelah shalat Subuh. Wallahu aโlam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua