Syariah

Hindari Gunjingan, Bolehkah Bermakmum pada Imam yang Rusak Bacaannya?

Rab, 9 Januari 2019 | 12:00 WIB

Salah satu ketentuan yang dianjurkan dalam shalat berjamaah adalah imam shalat merupakan orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya. Sehingga hal yang dijadikan pijakan dalam shalat jamaah bukanlah kealiman seseorang dalam bidang agama, bukan pula usianya tapi adalah kefasihan bacaannya. Anjuran ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ:

لِيُؤَذِّنْ لَكُمْ خِيَارُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُمْ


“Hendaknya yang melaksanakan azan adalah orang terpilih di antara kalian dan yang menjadi imam orang paling fasih bacaannya di antara kalian.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Namun ironisnya, banyak masjid atau mushala yang tersebar di pemukiman penduduk, kurang memperhatikan anjuran ini. Dalam menentukan figur yang menjadi imam shalat berjamaah, seringkali ditentukan dari orang yang dipandang paling tua atau pemangku masjid karena dianggap lebih istiqamah dan sesuai dengan tradisi yang berlaku di masjid tersebut.

Hal ini meskipun berseberangan dengan pemilihan imam shalat jamaah yang dianjurkan oleh syara’, tapi dalam hal keabsahan shalat para makmum tetap tidak berpengaruh, kecuali memang bacaan Al-Qur’an imam yang mengimami shalat jamaah bermasalah. Seperti tidak sesuai standar tajwid karena faktor lisan yang cedal dan sampai mengubah susunan huruf bahkan mengubah terhadap makna dari bacaan wajib dalam shalat. Maka dalam keadaan demikian, tidak boleh bagi orang yang bacaan Al-Qur’annya benar untuk bermakmum pada imam yang bacaannya dalam kategori tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:

وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمَنْ لَا يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَالْمُرَادُ بِعَدَمِ إِحْسَانِ الْقِرَاءَةِ الَّذِي الْكَلَامُ فِيهِ أَنْ يَكُونَ يُبَدِّلُ حَرْفًا بِآخَرَ أَوْ يَلْحَنُ لَحْنًا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى أَمَّا غَيْرُ ذَلِكَ فَلَا يَمْنَعُ الْوُجُوبَ.

“Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berjamaah dengan imam yang tidak baik bacaan Al-Qur’annya. Yang dimaksud dengan ‘Tidak baik bacaan Al-Qur’annya’ dalam pembahasan ini adalah sekiranya ia mengganti suatu huruf dengan huruf yang lain, atau ia membaca lahn (keliru) yang mengubah terhadap makna kata. Adapun selain ketentuan di atas, maka tetap tidak mencegah terhadap wajibnya (berjamaah shalat jum’at)” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 152)

Ironisnya, keadaan masjid yang bacaan imamnya banyak yang keliru, sering ditemukan di banyak tempat. Bagi orang yang mengerti tentang ketentuan hukum ini, bermakmum pada imam tersebut adalah sebuah masalah tersendiri. 

Permasalahan muncul ketika orang yang mengerti tentang hukum ini tinggal di sekitar masjid yang diimami oleh orang yang bacaan Al-Qur’annya tidak benar. Ia merasa dilematis mengingat bermakmum pada imam yang bacaannya tidak benar adalah tidak diperbolehkan oleh syara’, sedangkan jika ia tidak pernah ikut shalat berjamaah di masjid tersebut, ia akan menjadi bahan gunjingan masyarakat sekitar karena dianggap sebagai orang yang tidak respek pada shalat jamaah di masjid. Dalam hal ini apakah yang harus ia lakukan? Apakah boleh baginya shalat di masjid dengan pertimbangan di atas, atau yang lebih utama baginya adalah shalat berjamaah di rumah dengan keluarganya?

Dalam hal ini, tindakan yang paling maslahat baginya adalah tetap mengikuti shalat di masjid dengan imam yang bacaannya keliru, namun shalatnya ia niati shalat sendirian, bukan niat berjamaah pada imam yang bacaannya keliru tersebut. Hal ini terus ia lakukan sambil berkompromi dengan pihak takmir masjid agar mengupayakan figur yang menjadi imam masjid bisa diganti dengan orang lain yang bacaan Al-Qur’annya benar, sehingga shalat para makmum yang shalat di masjid menjadi sah secara syara’.

Praktik shalat sendirian tanpa niat berjamaah namun tetap menyesuaikan gerakan imam, atau yang biasa disebut iqtida’ shuratan adalah hal yang dipandang tetap mengabsahkan shalat ketika memang terdapat faktor seperti menghindari gunjingan atau cercaan masyarakat terhadap dirinya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj:

ـ (فلو تركها) أي هذه النية (أو شك) فيها (وتابع في فعل أو سلام بعد انتظار كثير) للمتابعة بطلت صلاته لأنه وقفها على صلاة غيره بلا رابط بينهما فلو تابعه اتفاقا أو بعد انتظار يسير أو انتظره كثيرا بلا متابعة لم يضر
 
“Jika seseorang meninggalkan niat jamaah atau ragu dalam niat jamaah dan ia tetap mengikuti imam dalam gerakannya atau dalam salam setelah menunggu jeda waktu yang lama dengan tujuan untuk mengikuti imam, maka shalatnya batal sebab ia menggantungkan shalatnya pada shalat orang lain tanpa adanya penyambung (rabith) di antara keduanya. Jika ia mengikuti imam karena faktor kebetulan gerakannya sama atau menunggu gerakan shalat imam dalam jeda waktu sebentar atau jeda yang lama tanpa ada tujuan mengikuti gerakan imam maka hal ini tidak membahayakan shalatnya (shalatnya tidak batal).”

)قوله: فلو تابعه اتفاقا) –إلى أن قال- ولم يذكر محترز قوله للمتابعة ومحترزه ما لو انتظره كثيرا لأجل غيرها كدفع لوم الناس عليه كأن كان لا يحب الاقتداء بالإمام لغرض ويخاف لو انفرد عنه حسا صولة الإمام أو لوم الناس عليه لاتهامه بالرغبة عن الجماعة فإذا انتظر الإمام كثيرا لدفع هذه الريبة فإنه لا يضر كما قرره شيخنا ح ف

“Mushannif (pengarang) tidak menampilkan pengecualian dari diksi “lil Mutaba’ah” (bertujuan mengikuti gerakan imam) sedangkan pengecualiannya adalah ketika seseorang menunggu gerakan imam dalam jeda yang lama dengan tujuan selain mengikuti gerakan imam seperti bertujuan mencegah cercaan orang lain padanya. Misalnya seperti halnya ketika ia tidak senang shalat dengan imam karena suatu hal dan ia khawatir jika ia shalat sendirian dari imam akan diserang oleh imam. Atau ketika ia shalat sendirian khawatir akan di cerca oleh orang lain karena akan dianggap ia tidak senang shalat berjamaah. Maka ketika ia menunggu imam dalam jeda yang lama (dan mengikuti gerakan-gerakan imam, padahal ia tidak niat berjamaah dengan imam) Karena bertujuan mencegah terjadinya kekhawatiran di atas maka shalatnya tidak bermasalah (tetap sah) seperti halnya ketentuan yang telah ditetapkan oleh guruku al-Hafni” (Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 1, hal. 331)

Jika memang shalat di masjid dengan cara di atas dianggap sudah dapat membuatnya terhindar dari gunjingan masyarakat setempat, maka untuk shalat-shalat selanjutnya boleh baginya untuk secara bergantian shalat berjamaah di rumah dan di waktu yang lain melaksanakan shalat dengan cara yang yang sama di masjid yang ada di sekitarnya. Sekiranya ia dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menghindari gunjingan dan cercaan masyarakat adalah hal yang patut untuk dihindari agar seseorang dapat berinteraksi dengan masyarakat secara baik, terlebih bagi tokoh masyarakat atau orang yang diproyeksikan nantinya akan menuntun masyarakat. Bahkan menghindari cercaan masyarakat ini merupakan hal yang dapat tetap mengabsahkan shalat iqtida’ shuratan (mengikuti imam hanya dalam gerakannya saja tanpa niat berjamaah dengannya). Wallahu a’lam.

(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua