Syariah

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Iqamah

Rab, 28 November 2018 | 11:30 WIB

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Iqamah

Ilustrasi (reviewofreligions.org)

Jika adzan dijadikan sebagai tanda masuk waktu shalat, maka iqamah adalah tanda bahwa shalat akan segera dilakukan. Memang antara adzan dan iqamah memiliki fungsi yang cukup vital sebagai tanda pelaksanaan shalat. Namun jika dibandingkan, iqamah lebih vital daripada adzan. Bahkan dalam tulisan sebelumnya, dijelaskan bahwa Iqamah bisa dilakukan tanpa adzan.
 
Oleh karena itu, mengingat iqamah adalah salah satu komponen vital sebelum melakukan shalat, perlu kiranya kita mengetahui hal-hal penting dalam iqamah.
 
Musthafa Dib dan Musthafa al-Bugha menyebutkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam iqamah.
 
Pertama, jumlah pelafalan kalimat-kalimat iqamah berbeda dengan adzan. Jika kalimat adzan diucapkan dua kali-dua kali, maka kalimat iqamah cukup dibaca satu kali-satu kali, kecuali lafal “Qad qâmatis-shalâh.” Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
 
أمر بلال أن يشفع الأذان، ويوتر الإقامة، إلا الإقامة - أي لفظ قد قامت الصلاة - فإنها تكرر مرتين
 
Artinya, “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan (dibaca dua kali-dua kali) dan mengganjilkan iqamah (dibaca satu kali-satu kali), kecuali lafal “qad qâmatis shalâh.” Karena lafal tersebut dibaca berulang dua kali.” (Musthafa Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Mazhabi Imam as-Syafii, [Damaskus: Dar as-Syuruq, 1992 M], j.1, h. 119.)
 
Kedua, tidak terlalu panjang (lama) saat mengumandangkan iqamah. Dalam adzan, memang dianjurkan untuk panjang dan lama karena menunggu jamaah datang, tapi dalam iqamah dianjurkan dan lebih etis dibaca cepat.
 
والإسراع في الإقامة، ...  لأن الإقامة للحاضرين، فكان الإسراع فيها أنسب.
 
Artinya, “mempercepat bacaan iqamah. Karena iqamah untuk orang-orang yang sudah hadir di tempat. Maka dari itu, mempercepat bacaan iqamah lebih etis.” (lihat: Musthafa Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Mazhabi Imam as-Syafii, [Damaskus: Dar as-Syuruq, 1992 M], j.1, h. 119.)
 
Ketiga, syarat-syarat sah iqamah sama seperti syarat sah yang terdapat dalam adzan. Dan syarat tersebut juga harus dipenuhi sebagaimana keharusan memenuhi syarat tersebut ketika adzan, yaitu: Islam, tamyiz, berurutan, masuk waktu shalat dan beberapa syarat yang lain.
 
Baca juga: 
• Ini Sejumlah Syarat Sah Azan
• Ini Sunah-Sunah saat Azan
Keempat, sunnah-sunnah iqamah juga sama seperti sunnah-sunnah adzan. Akan tetapi dalam iqamah disunnahkan untuk dilakukan oleh orang yang melakukan adzan. Juga disunnahkan bagi orang yang mendengar iqamah untuk membaca doa berikut:
 
أَقَامَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا
 
Artinya, “semoga Allah menegakkan dan mengekalkan.” (lihat: Musthafa Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Mazhabi Imam as-Syafii, [Damaskus: Dar as-Syuruq, 1992 M], j.1, h. 119.)
 
Wallahu a’lam.
 
(Muhammad Alvin Nur Choironi)
 

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua