Berikut ini adalah rincian shalat rawatib, yaitu shalat sunnah sebelum shubuh, sebelum dan sesudah zuhur, sebelum ashar, sebelum dan setelah maghrib, dan sebelum dan setelah isya’.
Syeikh Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib menjelaskan:
Artinya, “Sunnah yang mengiri shalat fardhu ada 17 rakaat: dua rakaat sebelum shubuh, empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib, dan tiga rakaat setelah isya dengan sekaligus witir satu rakaat.”
Dari penjelasan di atas, yang tidak termasuk shalat sunnah hanyalah shalat setelah shubuh dan setelah ashar, karena itu termasuk waktu yang dilarang shalat.
Sementara shalat sunnah sebelum maghrib, meskipun tidak dimasukan dalam penjelasan di atas, tetap disunnahkan berdasarkan hadits Bukhari-Muslim.
Artinya, “Dulu ketika kami berada di Madinah, di saat muazin mengumandangkan azan maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua rakaat dan dua rakaat. Bahkan kalau ada orang asing masuk masjid, mereka akan menyangka bahwa shalat maghrib sudah dilaksanakan saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua rakaat tersebut,” (HR Muslim).
Kemudian shalat yang disunnahkan juga, berdasarkan penjelasan Syekh Abu Syuja’, adalah shalat sunnah sebelum Ashar. Dalam hadits riwayat Al-Tirmidzi, orang yang mengerjakan shalat sunnah sebelum ashar akan dirahmati Allah SWT.
Rasulullah SAW mengatakan:
Artinya, “Allah SWT merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar,” (HR At-Tirmidzi).
Shalat empat rakaat maksudnya di sini adalah pengerjaannya dua rakaat dua rakaat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain:
Artinya, “Nabi SAW melakukan shalat empat rakaat sebelum ashar dengan dua salam, (dua rakaat dua rakaat),” (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan kedua hadits ini, shalat sunnah empat rakaat sebelum ashar termasuk bagian dari kesunnahan. Bahkan, orang yang mengerjakannya akan dirahmati Allah SWT. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua