Syariah

Cara Shalat sambil Menggendong Anak

Sab, 1 Desember 2018 | 06:00 WIB

Cara Shalat sambil Menggendong Anak

Ilustrasi (Reuters)

Orang tua yang memiliki anak masih kecil terkadang merasa kerepotan dalam melaksanakan kewajiban shalatnya. Apalagi ketika sang buah hati belum mengerti bahwa shalat adalah ritual sakral yang tidak dapat diganggu oleh siapa pun. Saat anak menggelendot dan minta dimanja, orang tua kadang merasa perlu untuk memberi perhatian, salah satunya dengan menggendongnya. 

Lalu yang menjadi pertanyaan, bolehkah shalat sambil menggendong anak?

Praktik semacam itu sebenarnya pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, yakni ketika beliau menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab radliyallahu ‘anha. Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah al-Anshari:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم) ـ

“Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)

Sedangkan redaksi hadits yang terdapat dalam kitab al-Muwattha’ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menegaskan bahwa Rasulullah meletakkan Umamah binti Abi al-‘Ash saat beliau hendak sujud, bukan saat ruku':

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ 

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah ﷺ,  ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari)

Menurut ‘Amr bin Salim yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr, Shalat yang dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ adalah shalat Subuh (Badruddin al-‘Ainy, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 7, hal 285).

Para ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil bolehnya melaksanakan shalat sambil menggendong anak. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam bin Hanbal ketika ditanya perihal shalat sambal menggendong anak:

سئل أحمدُ:َ أيأخذ الرجلُ ولده وهو يُصلي؟ قال: نعم، واحتج بحديث أبي قتادة.

“Imam Ahmad ditanya, 'Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?' Beliau menjawab, 'Iya, boleh,' dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil." (Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).

Bolehnya shalat sambil menggendong anak ini dibatasi selama anak yang digendong tidak dalam keadaan najis, seperti terdapat najis yang ada di pampers atau pakaian dan bagian tubuhnya. Maka ketika demikian, orang tua tidak dapat menggendongnya sebab shalatnya justru akan menjadi batal. Selain itu, orang yang sedang shalat dengan menggendong anaknya sebisa mungkin untuk menghindari gerakan-gerakan yang berlebihan dan sampai membatalkan shalat, seperti tiga gerakan atau lebih dalam waktu yang beriringan.

Menggendong anak ini bisa dilakukan sebelum shalat, atau ketika sedang shalat, dengan salah satu dari dua cara yang sesuai dengan dua hadits di atas yaitu meletakkan anak ketika hendak ruku’ atau ketika hendak sujud lalu menggendongnya kembali ketika berdiri dari sujud.

Demikian penjelasan tentang tema ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat adalah hal yang diperbolehkan karena pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam salah satu haditsnya. Bolehnya menggendong ini selama anak tidak terkena najis dan orang yang menggendong dapat menghindari gerakan berlebihan yang dapat membatalkan shalat. Selain itu, sebisa mungkin orang tua tetap menjaga kekhusyukan shalatnya, agar shalat yang dilaksanakan mendapatkan pahala yang sempurna dan diterima di sisi Allah subhanahu wata'ala. Wallahu a’lam.

(Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua