Syariah

Baru Tahu Najis di Pakaian Selesai Shalat, Bagaimana?

Sen, 3 Desember 2018 | 13:30 WIB

Baru Tahu Najis di Pakaian Selesai Shalat, Bagaimana?

Ilustrasi (info-islam.ru)

Suci dari najis adalah termasuk bagian dari syarat sahnya shalat yang dilakukan oleh seorang muslim. Maka baiknya sebelum melaksanakan shalat, seseorang meneliti terlebih dahulu apakah pakaian, tubuh dan tempat yang dibuat shalat sudah benar-benar suci dari najis atau justru masih terdapat najis. Sebab hal ini sangat berpengaruh terhadap keabsahan shalat yang dilakukan.

Dalil wajibnya suci dari najis pada saat melaksanakan shalat salah satunya berdasarkan hadis:

إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَا كُنَّ الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ

“Apabila pakaian salah satu dari kalian terkena darah haid, hendaknya ia menggosoknya kemudian membasuhnya dengan air, lalu ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)

Disamakan dengan darah haid dalam teks hadis diatas segala perkara yang dihukumi najis. Sehingga sebelum melakukan shalat wajib untuk menghilangkan dan menyucikan dirinya dari segala jenis najis.

Problem terjadi ketika seseorang merasa yakin bahwa dirinya telah suci dari najis, namun ternyata setelah selesai melaksanakan shalat, ia melihat bajunya terkena najis yang tidak ma’fu (ditoleransi), seperti bajunya terkena kotoran hewan dalam keadaan basah. Lantas bagaimana shalat yang baru saja ia lakukan? Apakah dianggap cukup atau ia wajib untuk mengulangi shalatnya?

Baca juga: Penjelasan tentang Najis yang Dimaafkan dan yang Tak Dimaafkan
Dalam menyikapi peristiwa demikian, para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam menghukuminya. Pendapat pertama, menghukumi wajib untuk mengulangi kembali shalat yang dilakukannya. Pendapat ini merupakan pendapat dari Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali. Sedangkan pendapat kedua berpandangan tidak wajib mengulangi shalatnya kembali. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama mutaqaddimin (terdahulu). 

Perbedaan pendapat dalam menghukumi permasalahan ini, dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

ـ (فرع) في مذاهب العلماء فيمن صلى بنجاسة نسيها أو جهلها . ذكرنا أن الأصح في مذهبنا وجوب الإعادة وبه قال أبو قلابة وأحمد وقال جمهور العلماء : لا إعادة عليه، حكاه ابن المنذر عن ابن عمر وابن المسيب وطاوس وعطاء وسالم بن عبد الله ومجاهد والشعبي والنخعي والزهري ويحيى الأنصاري والأوزاعي وإسحاق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول، وهو مذهب ربيعة ومالك وهو قوي في الدليل وهو المختار 

“Cabang pembahasan dalam menjelaskan beberapa pendapat ulama tentang orang yang shalat dengan membawa najis yang ia lupakan atau tidak diketahuinya. Kami menyebutkan bahwa sesungguhnya qaul ashah (pendapat yang cenderung lebih benar) dalam mazhab kita (Mazhab Syafi’i): wajib mengulangi shalatnya. Pendapat demikian diikuti oleh Abu Qalabah dan Imam Ahmad. Mayoritas ulama berpendapat tidak wajib mengulangi shalatnya, pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Ibnu Mundzir dari riwayat Sahabat Ibnu ‘Umar, Ibnu al-MusayyabThawus, Atha’, Salim bin ‘Abdullah, Mujahid, Sya’bi, Nukho’i, Zuhri,Yahya al-Anshari, Auza’i, Ishaq, dan Imam Abi Tsur.

Imam Ibnu Mundzir begitu juga aku (Imam Nawawi) berkata: “Pendapat tidak wajibnya mengulangi shalat adalah pendapat Imam Malik. Pendapat ini kuat dari segi dalilnya dan merupakan pendapat yang terpilih.” (Syarafuddin Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 163)  

Dua pendapat ini juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang tahu betul bahwa pakaian yang dikenakan telah terkena najis, namun saat hendak melaksanakan shalat, ia lupa bahwa pakaiannya telah terkena najis. Saat selesai shalat, ia baru ingat bahwa pakaian yang dikenakannya telah terkena najis. Maka dalam keadaan demikian berlaku dua pandangan hukum yang berbeda terkait wajib tidaknya mengulang kembali shalat yang telah ia lakukan.

Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, kita dibebaskan untuk memilih salah satu di antara dua pendapat di atas, sebab perbedaan pendapat di antara ulama merupakan wujud rahmat dari Allah ﷻ kepada umat Nabi Muhammad (ikhtilafu ummatî rahmatun). Meski begitu, sebaiknya  bagi penganut mazhab Syafi’i agar konsisten mengikuti pendapat dari mazhabnya sendiri yaitu wajib untuk mengulangi shalatnya, sebab dengan begitu ia lebih memilih jalan hati-hati dan konsisten mengikuti pandangan yang kuat dalam mazhabnya. Wallahu a’lam

(Ali Zainal Abidin)



Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua