Syariah

Baru Dapat Satu Rakaat, Tiba-tiba Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?

Sen, 26 November 2018 | 10:00 WIB

Allah ﷻ mewajibkan bagi seluruh umat Islam untuk menjalankan shalat pada masing-masing waktu yang telah ditentukan. Seperti yang difirmankan dalam kitabnya:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.”(QS. An-Nisa’ Ayat 103)

Dalam disiplin fiqih, waktu pelaksanaan shalat bersifat wajib yang longgar (muwassa’) dalam artian, shalat menjadi wajib bagi setiap muslim saat awal masuknya waktu shalat, kewajiban ini awalnya diharuskan untuk dilaksanakan dengan segera ketika masuknya waktu, namun boleh untuk diakhirkan sampai batas akhir waktu shalat tersebut dengan cara adanya ‘azm yaitu bertekad untuk melaksanakan shalat di waktu nanti sekiranya masih pada waktunya.

Dalam shalat juga dikenal istilah ada’ dan qadha. Ada’ berarti melaksanakan shalat ketika masih dalam waktu yang telah ditentukan, sedangkan qadha berarti melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan. Seseorang yang menjalankan shalat dengan cara ada’ berarti ia melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan oleh syara’, sedangkan jika shalat dijalankan dengan cara qadha maka ia termasuk melanggar ketentuan pelaksanaan shalat yang telah ditentukan oleh syara’ sehingga ia dihukumi dosa, kecuali ia melakukan shalat dengan qadha ini dikarenakan sebuah uzur, seperti lupa akan wajibnya shalat baginya, tertidur mulai awal waktu sampai habisnya waktu dan dalam contoh-contoh yang lain. Maka dalam keadaan demikian, shalatnya tetap dihukumi qadha, namun ia dianggap tidak melakukan suatu larangan yang mengakibatkan dosa.

Lalu pertanyaannya, kapan shalat seseorang disebut dengan ada’?

Seseorang dianggap melaksanakan shalat dengan ada’ ketika ia dapat melaksanakan satu rakaat shalatnya ketika waktu shalat masih ada (tentu melaksanakan dua, tiga, atau seluruh rakaat pada waktunya lebih layak dianggap melaksanakan shalat dengan ada’). Namun meski shalatnya disebut sebagai ada’, ia tetap dihukumi dosa dikarenakan melaksanakan rakaat shalat keluar dari waktu yang telah ditentukan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Fath al-Mu’in:

ولو أدرك في الوقت ركعة لا دونها فالكل أداء وإلا فقضاء.ويأثم بإخراج بعضها عن الوقت وإن أدرك ركعة

“Jika seseorang menemukan satu rakaat pada waktu shalat yang dilaksanakannya, maka seluruh shalat itu menjadi shalat ada’ jika tidak menemukan minimal satu rakaat maka shalatnya menjadi shalat qadha. Dan ia tetap dihukumi dosa sebab mengeluarkan sebagian shalat dari waktunya, meskipun ia dapat melaksanakan satu rakaat pada waktunya.” (Syekh Zainuddin Al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 140)

Salah satu ketentuan yang dilakukan ketika shalat berstatus ada’ adalah ia dianjurkan untuk menyertakan niat ada’ pada niat shalat yang dilafalkan dalam hati saat bersamaan dengan takbiratul ihram. Begitu juga ia dianjurkan melafalkan dalam hati niat qadha ketika shalatnya berstatus shalat qadha. Wallahu a’lam.

(Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua