Apakah Shalat Batal jika Ada Lubang Kecil pada Sarung atau Celana?
Selasa, 25 Juni 2019 | 16:30 WIB
Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai ke lutut, sedangkan untuk perempuan adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.
Ada hal yang mengakibatkan shalatnya seseorang tidak sah karena terdapat lubang kecil pada sarung atau celana, sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat. Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota badan maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi,
وَيَجِبُ سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ
Diwajibkan menutup aurat sehingga kulit anggota badan tidak tampak terlihat
Dalam hal ini tidak terdapat ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang maka dianggap sah.
يَجِبُ السَّتْرُ بِمَا يَحُولُ بَيْنَ النَّاظِرِ وَلَوْنِ الْبَشَرَة
Wajib menutup aurat dengan standar bisa menghalangi pandangan orang yang melihat pada warna kulit
Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang bisa membatalkan shalat, dengan ketentuan pandangan orang normal, bukan dengan standar pandangan orang yang sedang sakit atau penyebab yang lain. (Pen. Fuad H/Red Ulil H)
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 25 Desember 2013 pukul 07:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.
Terpopuler
1
Temui Menkum, KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029
2
Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2025, Jamaah Mulai Berangkat 2 Mei
3
AS Kritik Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia, Gus Yahya: Kami Punya Kepentingan Lindungi Masyarakat
4
Beasiswa Garuda Buka Kuliah Gratis di Luar Negeri Jenjang S1, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
5
Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
6
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang Pertama
Terkini
Lihat Semua