Risalah Redaksi

Menuju Muktamar Ke-34 NU yang Bermartabat dan Berkualitas

Ahad, 3 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Menuju Muktamar Ke-34 NU yang Bermartabat dan Berkualitas

Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi yang mempengaruhi perjalanan NU di masa depan.

Perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September 2021 menyepakati penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU akan diselenggarakan di tahun 2021, tepatnya pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Hanya ada tiga bulan waktu tersisa. Dengan hitung mundur yang terus berjalan setiap hari, maka waktu yang tersedia semakin pendek. Sekalipun waktu persiapan muktamar ini singkat, penyelenggaraannya mesti tetap bermartabat dan berkualitas.

 

Terdapat dua agenda penting dalam penyelenggaraan muktamar NU. Pertama adalah laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya dan pemilihan rais aam dan ketua umum. Agenda kedua yang tak kalah pentingnya adalah pembahasan berbagai masalah keumatan dan kebangsaan yang dikemas dalam tiga forum bahtsul masail.

 

Yang paling menarik perhatian publik umumnya adalah siapa yang nantinya akan menjadi pengendali NU, yaitu rais aam syuriyah NU dan ketua umum tanfidziyah. Media sudah mulai mengupas beberapa figur yang layak menduduki dua posisi paling strategis tersebut.

 

Pemilihan posisi rais aam PBNU mungkin akan berlangsung relatif tenang mengingat penentuannya akan diserahkan kepada ahlul halli wal aqdi, yaitu beberapa tokoh ulama terpilih yang nantinya menetapkan siapa yang akan menjadi pemimpin spiritual tertinggi NU untuk lima tahun ke depan. 

 

Pemilihan posisi ketua umum PBNU akan berlangsung lebih dinamis karena hak memilih ada di tangan para pengurus wilayah dan cabang. Usulan untuk menggunakan mekanisme ahlul halli wal aqdi tidak disetujui dalam forum munas dan konbes 2021. Dalam situasi seperti ini wilayah dan cabang bisa melakukan aklamasi, tetapi jika ada beberapa calon yang layak, maka akan terjadi polarisasi dukungan terkait figur yang dianggap paling mumpuni sebagai pemimpin NU.

 

Sekalipun pemilihan pemimpin NU merupakan urusan internal organisasi tetapi pihak luar berkepentingan terhadap siapa yang akan menjadi nakhodanya. Sebagai organisasi massa Islam terbesar di dunia, sikap dan tindakan pemimpin NU akan mempengaruhi konstelasi nasional karena ada jutaan warga NU yang akan mematuhi keputusan organisasi. 

 

Muktamar NU di Cipasung pada 1994 merekam catatan sejarah yang selalu menjadi cerita di kalangan aktivis NU tentang bagaimana Orde Baru menggunakan kekuatannya untuk menjatuhkan Gus Dur yang saat itu sangat kritis terhadap Presiden Soeharto. Panser dan tentara sampai dikerahkan di lokasi muktamar; media-media yang berada di bawah kendali pemerintah mendiskreditkan Gus Dur; cabang dan wilayah yang memiliki hak suara dipengaruhi dengan segala cara. Toh semua upaya tersebut tidak berhasil menjatuhkan Gus Dur.

 

Partai politik juga berkepentingan terhadap siapa yang akan memimpin NU. Sikap dan kualitas hubungan antara pemimpin NU dan partai politik, terutama yang mengandalkan suara dari komunitas NU, akan mempengaruhi elektabilitas partai politik tersebut dalam pemilu. Kebijakan khittah NU yang melepaskan keterikatan dengan partai politik dan aksi “penggembosan” yang dilakukan oleh beberapa tokoh NU terhadap PPP dalam pemilu 1997 menyebabkan suara partai tersebut turun drastis. Suara PPP tinggal 15.25 persen dengan 61 kursi DPR dibandingkan dengan 26.11 persen dan 94 kursi di DPR RI pada pemilu 1982.   

 

Berbagai kepentingan dari pihak luar akan mencoba mempengaruhi kondusivitas suasana penyelenggaraan muktamar. Menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga, aktivis, dan pengurus NU untuk memastikan independensi NU dalam mengambil keputusan-keputusan organisasi. 

 

Diskusi dalam forum bahtsul masail menjadi hal yang menarik. Di sinilah para intelektual, ulama, dan kiai NU membahas berbagai masalah penting. Terdapat tiga forum, yaitu bahtsul masail waqi’iyah, maudluiyah, dan qanuniyah. Bahtsul masail waqi’iyah membahas berbagai problematika aktual yang tengah menjadi perbincangan khalayak dengan pendekatan halal haram. 

 

Bahtsul masail maudhuiyah membicarakan perihal masalah agama tematik dengan pendekatan yang lebih filosofis, yaitu tidak menghasilkan keputusan yang hasilnya sekadar “halal-haram”. Salah satu keputusan forum ini yang cukup ramai diperbincangkan masyarakat adalah tentang istilah bagi nonmuslim warga negara Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Keputusan ini merupakan hasil Munas dan Konbes NU 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat.

 

Bahtsul masail qanuniyah merupakan forum yang secara khusus mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan perundang-undangan mengingat banyak sekali perundang-undangan yang mempengaruhi kehidupan umat Islam dan bangsa Indonesia secara umum.

 

Persoalan-persoalan yang akan dibahas merupakan hasil usulan dari berbagai daerah yang masuk ke panitia yang kemudian memilih beberapa masalah paling krusial. Selanjutnya panitia komisi membahas rancangan awal dengan para kiai NU. Sebelum dibawa ke forum muktamar, masalah juga dimatangkan di forum pramuktamar. Kendati sudah cukup komprehensif rancangan materinya, beberapa materi krusial masih menimbulkan perdebatan seru di forum persidangan.

 

Sekalipun waktu persiapan muktamar cukup pendek, namun kecanggihan teknologi informasi memudahkan berbagai persoalan tersebut. Diskusi kini dapat dilakukan dengan aplikasi teleconference seperti Zoom, Google Meet, Skype, dan lainnya. Rujukan pendukung juga lebih mudah dicari mengingat kitab-kitab babon kini sudah terdigitalisasi. 

 

Dengan memilih materi-materi penting kemudian dibahas secara baik dalam forum pramuktamar atau dalam muktamar, maka keputusan-keputusan muktamar NU akan berkualitas yang menjadi rujukan warga NU dan publik dalam menyikapi sebuah persoalan. 

 

Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi yang mempengaruhi perjalanan NU di masa depan. Menjadi tanggung jawab kita sebagai warga NU untuk memastikan bahwa agenda ini berjalan dengan baik. Kekompakan warga NU menjadi modal besar agar momen ini berjalan dengan tertib, independen, dan bermartabat serta menghasilkan keputusan yang berkualitas. (Achmad Mukafi Niam)