Shofi Mustajibullah
Kolomnis
Sahur dalam ibadah puasa sangat penting dilakukan. Selain karena kesunahannya, sahur merupakan persiapan melaksanakan aktivitas puasa seharian penuh. Waktu sahur memiliki keterkaitan erat dengan waktu imsak. Seringkali muncul pertanyaan, bolehkah makan sahur saat imsak?
Penjelasan berikut ini akan membahas ketentuan hukum makan sahur saat imsak.
Sunah Mengakhirkan Sahur
Dalam melakukan sahur, Rasulullah saw menganjurkan umat Islam agar mengakhirkannya mendekati waktu Subuh.
وعن أبي ذر أن النبي ﷺ كان يقول: لا تزال أمتي بخير ما أخروا السحور وعجلوا الفطر
Baca Juga
Doa setelah Makan Sahur
Artinya, “Dari Abu Dzar, sungguh Nabi Muhammad saw bersabda, “Umatku akan selalu di limpahkan kebaikan ketika mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.” (HR Ahmad).
Sekilas ketika sahur diakhirkan, akan muncul permasalahan karena berdekatan dengan terbit fajar. Sedangkan puasa dimulai seketika itu juga.
Imam As-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menganjurkan orang yang akan berpuasa agar menghentikan makan sahur sebagai bentuk kehati-hatian ketika waktu sudah berdekatan terbit fajar. (Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, Al-Umm, [Beirut, Darul Fikr: 1990], juz II, halaman 105).
Lebih lugas dalam kitab I'anatut Thalibin Sayyid Bakri menjelaskan, makan di saat waktu imsak hukumnya makruh. Ia menjelaskan:
قوله لأن الأصل بقاء الليل) علة لجواز الأكل في صورة الظن وصورة الشك (قوله لكن يكره) أي لكن يكره الأكل
Baca Juga
Akhir Waktu Sahur dan Imsak Apakah Sama?
Artinya, “(Pada dasarnya malam masih ada) ini menjadi illat hukum bolehnya makan dalam dugaan dan keraguan. (Tetapi) makan ketika itu (makruh)”. (Utsman bin Muhammad Syatha Al-Bakri, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], juz II, halaman 265).
Makan di saat waktu imsak sejatinya tetap diperbolehkan, akan tetapi dihukumi makruh. Jika tidak ada imsak, seseorang hanya sebatas berprasangka mengenai terbitnya fajar.
Memerhatikan imsak menjadi sangat penting. Sebab, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa sahur masih diperbolehkan tatkala azan Subuh berlangsung. Padahal, jarak antara terbitnya fajar hingga azan Subuh kadang sekitar 15 - 10 menit. Di waktu tersebut jelas sudah tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang diharamkan puasa termasuk makan.
Walhasil, makan di saat imsak hukumnya makruh. Ketika peringatan imsak dikumandangkan, seyogianya orang yang akan berpuasa menghentikan santap sahurnya. Wallahu a’lam
Ustadz Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pesantren Kampus Ainul Yaqin Malang
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua