Pustaka

Memahami Seluk-beluk Shalat Tarawih dari Kitab Kasyf At-Tabarih

Rab, 28 April 2021 | 00:00 WIB

Memahami Seluk-beluk Shalat Tarawih dari Kitab Kasyf At-Tabarih

Dalam berargumentasi, Kiai Abul Fadhol tampak sangat sportif. Tidak hanya memperlihatkan kelemahan dalil-dalil lawan debatnya, tetapi juga kelemahan dalilnya sendiri.

Sudah sejak lama shalat tarawih menjadi muara perdebatan para ulama. Terutama soal bilangan rakaatnya. Secara khusus di Indonesia, antara warga Nahdlatul Ulama (NU) dan saudaranya, Muhammadiyah. Sebenarnya, membincangkan hal ini sekarang tidaklah prioritas lagi. Lebih-lebih bila terlalu larut dalam perdebatan tak berpenghujung. Masih banyak perbincangan yang jauh lebih penting dan urgen untuk dibahas. Seperti isu perjuangan atas hak-hak perempuan, isu-isu lingkungan, dan lain-lain.


Namun, demi memperdalam wawasan intelektual seputar tarawih, tentu bagus bila kita membahasnya. Tujuannya, agar silang pendapat antara NU dan Muhammadiyah khususnya, benar-benar tuntas. Umat tidak lagi mempersoalkan tarawih dengan delapan rakaat atau 20 rakaat. Dengan begitu, kita bisa lebih fokus memperbaiki kualitas puasa dan tarawih kita. Terkait hal ini, ada sekian banyak karya ulama kita yang membahasnya.


Adalah kitab Kasyf at-Tabârih fi Bayâni Shalât at-Tarâwîh, salah satu di antaranya. Kitab ini merupakan buah karya dari seorang pribumi, sekaligus mahaguru umat Islam Indonesia, yaitu KH Abul Fadhol bin Abdus Syakur as-Senuri at-Tubani. Di dalamnya, secara khusus dan komprehensif dijelaskan ihwal shalat tarawih. Dari mulai dalil-dalil tarawih, tata cara pelaksanaan, sampai bilangan rakaatnya.


Biografi Singkat Penulis

KH Abul Fadhol bin Abdus Syakur bin Muhsin bin Samah bin Mbah Serut as-Senuri at-Tubani, lahir dari pasangan Kiai Abdus Syakur dengan ibunda Sumiah binti Ibrahim di Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 1917 M. Selama ayahandanya, KH Abdus Syakur masih hidup, ia tidak pernah berguru kepada siapa pun. Cukup dengan menyerap cahaya ilmu sang ayah. 


Baru setelah Kiai Abdus Syakur wafat pada 1359 H, atau bertepatan dengan 1940 M, Abul Fadhol muda melanjutkan pendidikannya ke KH Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Selesai dari Tebuireng, ia pun untuk kedua kalinya—setelah terpaksa harus berpisah dengan istri pertama, Masikhiyyah binti kiai Zainul Mahmud Sedan, Rembang, Jawa Tengah—menikah dengan Nyai Syari’ati, putri Kiai Djoned Senori, Tuban, dan akhirnya berdomisili di Pondok Pesantren Darul Ulum. Sebuah pondok yang didirikan kiai Djoned untuk menantunya, Kiai Abul Fadhol. Walau santrinya saat itu tidak banyak, namun dari sanalah lahir para ulama besar, seperti KH Maimoen Zubair dan Kiai Hasyim Muzadi.


Sekilas Materi Kasyf at-Tabârih fi Bayâni Shalât at-Tarâwîh

Kitab yang hanya terdiri dari 19 halaman ini—atau mungkin lebih tepat disebut risalah—secara khusus membahas seputar shalat tarawih. Keseluruhannya terdiri dari tiga bab. Pertama, membahas hadits-hadits tentang shalat tarawih. Kedua, seputar tata cara pelaksanaan shalat tarawih. Ketiga, berbicara ihwal bilangan rakaat tarawih. 


Harus diakui bahwa gaya bahasa kitab ini sangat rapi, dan pembahasannya pun disajikan dengan mengalir. Kitabnya memang tipis, namun cukup berat untuk dipahami karena isinya tidak hanya soal hukum fiqih tetapi juga disertai dalil-dalil serta metode penggalian hukumnya (istinbâth al-ahkâm). Ditambah lagi, Kiai Abul Fadhol tidak saja memposisikan dirinya sebagai mustadil (orang yang menyuguhkan dalil suatu hukum), melainkan juga sebagai mu‘taridl (orang yang membantah dalil lawan debatnya).

 


Namun, dengan gaya bahasa yang baik, para pembaca akan lebih mudah memahaminya. Insya Allah. Di antara keistimewaan kitab ini adalah:


Pertama, pembahasan yang tersistematisasi dengan baik.

Bertolak dari tujuan ditulisnya kitab ini—yaitu untuk menepis tuduhan bid’ah terhadap golongan yang bertarawih dengan 20 rakaat—maka tepat sekali bila di bab pertama dipaparkan hadits-hadits tentang shalat tarawih secara umum. Sebagai bukti bahwa Baginda Nabi pernah melakukan hal itu. Lalu, mulai masuk dalam pembahasan tata cara pelaksanaan shalat tarawih yang menyinggung tentang hadits riwayat Abu Hurairah radliyallahu ‘anh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuji sahabat Ubai bin Ka’ab yang mengimami shalat tarawih beberapa sahabat lainnya. Walaupun hadits tersebut dianggap lemah oleh Imam Abu Daud. Namun, dinyatakan kuat oleh Imam Syafi’i dan Sayyid Muhammad bin Muhammad al-Husaini az-Zabidi.


Pembahasan dalam bab kedua, yakni tentang tata cara shalat tarawih, memang tampak tidak relevan dengan maksud dikarangnya kitab ini. Akan tetapi, bila dicermati lebih dalam, akan ditemukan relevansinya. Yakni, menjadi batu loncatan untuk sampai ke pembahasan bilangan rakaat tarawih. Artinya, bila tidak ada pembahasan tentang tata cara pelaksanaan shalat tarawih terlebih dahulu, maka akan sulit membangun argumentasi pembenaran ihwal tarawih 20 rakaat tersebut.


Kemudian, di bab ketiga, Mbah Fadhol mengurai panjang-lebar bahwa tarawih dengan 20 rakaat adalah sunnah. Bukanlah sebuah laku bid’ah yang tercela. Hal itu ditulis dengan dalil, argumentasi, dan segenap nalar ushul fiqh yang kokoh. Dari semua itu, dapat dilihat bagaimana indahnya sistematisasi penulisan kitab ini.


Kedua, sportif dalam berargumentasi.

Dalam berargumentasi, Kiai Abul Fadhol menampakkan sikap sportivitasnya di hadapan sekian pendapat yang lain. Tidak hanya memperlihatkan kelemahan dalil-dalil lawan debatnya, tetapi juga kelemahan dalilnya sendiri. Seiring itu, Mbah Fadhol secara perlahan mengajak para pembaca untuk menilai sendiri dengan objektif mana dalil yang lebih kuat dan logika hukum yang lebih rasional. Tentunya, itu semua dilakukan dengan pelbagai analisis; hukum, dalil, dan cara pandang akan dalil tersebut. Sebagai contoh, di bab ketiga, pembahasan bilangan rakaat tarawih, Kiai Fadhol mencantumkan dalil-dalil hadits yang mewakili setiap pendapat terkait hal itu. Baik yang mengatakan 20 rakaat, delapan rakaat, dan 11 rakaat.


Selanjutnya, menganalisis konteks penerimaan (asbâbul wurûd) dan status hadits-hadits tersebut dari aspek kualitas dan kuantitasnya. Dengan begitu, pembaca dituntut lebih objektif memandang silang pendapat ihwal bilangan rakaat tarawih ini.


Ketiga, menutup peluang sanggahan dengan pertanyaan asumtif.

Hal menarik juga dari kitab ini, yaitu gaya penyajiannya yang tidak memberi peluang sanggahan bagi lawan debat atau pembacanya. Caranya, Mbah Fadhol menulis pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya asumtif (fardliyyah). Ia mengandaikan, bila ada yang bertanya ‘begini’, maka jawabannya ‘demikian’. Misalnya, dalam Kasyf at-Tabârîh disebutkan:


مسألة: إذا قال قائل: إن عمر رضي الله عنه مخطئ في قوله: {نعمت البدعة هذه} إذ كيف مدح فعلا هو بدعة، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: {وكل بدعٍة ضلالة} رواه أبو داود والترمذي


Artinya, “Sebuah persoalan (asumtif); ‘Bila ada yang bertanya, bagaimana mungkin Sayyidina Umar radliyallahu ‘anh memuji laku bid’ah dengan mengatakan, Ni’matil bid'atu hâdzihi (tarawih berjamaah) ini adalah bid’ah yang paling bagus), sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Wa kullu bid’atin dlalâlah (setiap laku bid’ah adalah sesat)?”


Kemudian, menjawab itu, Kiai Fadhol menjelaskan panjang lebar alasan mengapa Sayyidina Umar menyebut tarawih berjamaah sebagai laku bid’ah yang paling bagus.


Kitab ini sangat direkomendasikan sekali untuk memahami seluk-beluk persoalan shalat tarawih. Namun, kurangnya—sependek penelusuran penulis—belum ada ta’lîq (catatan kaki) atau syarh (penjelasan lebih dalam) yang mengurai makna lafal-lafal gharîb (asing didengar), serta yang melacak referensi yang disebutkan dalam kitab tersebut. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawâb.
 

Peresensi adalah Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur.



Identitas Kitab
Judul: Kasyf at-Tabârih fi Bayâni Shalât at-Tarâwîh
Pengarang: KH Abul Fadhol bin Abdus Syakur bin Muhsin bin Samah bin Mbah Serut as-Senuri at-Tubani
Tebal: 19 halaman
Cetakan: I, Maktabah Fadhliy (2021)