Parlemen

Anggota Komisi XI Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jum, 29 Januari 2021 | 03:45 WIB

Anggota Komisi XI Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Anggota DPR RI Komisi XI, Bertu Merlas. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Pemerintah menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau mulai 1 Februari 2021 mendatang secara resmi. Kebijakan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.


Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bertu Merlas menyoroti kesejahteraan petani tembakau sejumlah hal saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (27/1).


"Cukai tembakau setiap tahun mengalami kenaikan, sementara para petani tembakau terus mengalami tekanan akan kenaikan tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Radar Bangsa.


Anggota Parlemen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menyampaikan bahwa riset yang dilakukannya menunjukkan bahwa hasil tembakau di Indonesia itu diserap oleh industri-industri kecil dan bukan industri besar.


"Perlu ada insentif khusus kepada industri sehingga para petani tembakau bisa merasakan manfaatnya dan berpihak pada kemakmuran petani," kata Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II itu.


Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan cukai memang tidak diberlakukan pada semua golongan atau tidak semua jenis rokok dinaikkan tarif cukainya.


Menurutnya, hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik, sedangkan untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.

Selanjutnya, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, secara keseluruhan hingga akhir 2020 mencapai jumlah senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3 persen dibandingkan 2019.


Sementara penerimaan cukai sepanjang 2020 sebesar Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini, lanjutnya, terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp170,24 triliun, etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.


"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp180 triliun. Target itu terdiri atas cukai rokok Rp173,78 triliun. Sementara sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai etil alkohol, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp6,21 triliun," tutur Sri Mulyani.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad