Parlemen

Anggota Komisi VI DPR: Cabut Aturan Industri Besar Bisa Masuk ke Industri Rumah Tangga

Jum, 12 Maret 2021 | 02:45 WIB

Anggota Komisi VI DPR: Cabut Aturan Industri Besar Bisa Masuk ke Industri Rumah Tangga

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta pemerintah segera mencabut aturan yang mengizinkan industri besar bisa masuk di sektor industri rumah tangga seperti industri rempeyek, keripik dan sejenisnya.


Apabila pemerintah keukeuh, setidaknya pengusaha besar diberikan syarat untuk melakukan kemitraan dengan para pelaku UMKM yang sudah terlebih dahulu bermain di usaha tersebut.

 

“Apabila pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis rumah tangga, syaratnya, misalnya dengan mengajak kerja sama industri-industri kecil yang selama ini sudah berkecimpung di dunia produksi kerupuk, keripik, ukiran, dan sejenisnya. Dengan adanya skema itu, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut,” kata Nasim dilansir dpr.go.id, Rabu lalu.

 

Selama ini, lanjut Nasim, ia sering mendengar keluhan para pelaku UMKM kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya yang mengalami kendala pemasaran ke retail-retail besar. Dengan kerja sama antara industri besar dengan pelaku UMKM, diharapkan para pengusaha besar bisa membantu mencari jalan keluar kesulitan para pelaku UMKM seperti memasarkan produknya ke supermarket-supermarket besar.

 

“Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya. Sebab, terkadang untuk masuk ke ritel atau supermarket besar, UMKM itu sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Jadi kalau tidak dengan cara seperti ini, UMKM tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan besar,” terang Politisi PKB tersebut.

 

Untuk diketahui, pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, diatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM. 

 

Kemudian, Dalam lampiran III Perpres tersebut, tertuang bahwa bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya masuk daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.

 

Sementara itu, dalam aturan Perpres yang lama Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM.


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam lampiran II Nomor 84 dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 10794 dengan persyaratan ‘Dicadangkan untuk UMKMK’.


Pewarta: Fathoni Ahmad