Opini

Analisis atas Skema Ponzi Bisnis Eco Racing

Kam, 11 Maret 2021 | 08:30 WIB

Analisis atas Skema Ponzi Bisnis Eco Racing

Fokus anggota bisnis Eco Racing teralihkan dari menjual produk ke usaha mencari anggota referral lainnya guna mendapatkan penghasilan. (Ilustrasi: ercservice.com)

Banyak kalangan masyarakat yang meminta kepada penulis beserta rekan-rekan tim peneliti untuk melakukan riset terhadap sistem bisnis dan pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan produsen Eco Racing. Tak lupa mereka menyertakan sebuah dokumen pemasaran dari perusahaan kepada kami, dan setelah penulis periksa, nuansa kental sistem piramida memang tampak dalam dokumen itu. Dokumen tersebut berjudul Business Preview Sinergi Hybrid System; Solusi Bebas Riba [arsip]. Pada sudut kanan dokumen terdapat gambar logo perusahaan dengan tulisan besar BEST. Di halaman 2, terdapat penjelasan kepanjangan dari BEST tersebut, yang menunjuk sebuah nama perusahaan di bawah payung PT Bandung Eco Sinergi Teknologi dan mengaku sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Jargon dari perusahaan adalah “Go Berkah No Riba.”

 

Karena pertanyaan dari masyarakat yang menghubungi penulis berkaitan dengan skema bisnis yang dijalankan oleh tim pemasaran Eco Racing, maka dalam kesempatan ini, penulis tidak akan mereview ulang bagaimana manfaat dari produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Dan lagi, pada kesempatan tulisan terdahulu, penulis sudah pernah mengupas mengenai tinjauan bisnisnya berdasar dari sisi manfaat produk. Pembaca bisa menelusurinya lagi di mesin telusur, dengan kode Eco Racing NU Online. Insyaallah, Anda akan mendapatinya.

 

Menjadi Member PT BEST

Ada 5 kelas keanggotaan yang ditawarkan oleh PT BEST, yaitu Basic, Sub Agen, Agen, Master Agen, dan Stokis. Masing-masing kelas keanggotaan memiliki biaya pendaftaran yang berbeda-beda, dan fasilitas produk yang berbeda-beda pula. Secara rinci, tampak sebagai berikut:

  • Basic               : 1.500.000, mendapatkan 8 Box produk
  • Sub Agen        : 4.500.000, mendapatkan 24 Box produk
  • Agen                : 10.500.000, mendapatkan 56 Box produk
  • Master Agen   : 22.500.000, mendapatkan 120 Box produk
  • Stokis              : 46.500.000, mendapatkan 240 Box produk

 

Harga ini merupakan yang terbit dan beredar serta berlaku sejak tahun 2018 hingga 2020. Adapun untuk tahun 2021, secara berturut-turut, harga itu berubah sebesar: Basic (2,1 juta), Reguler (6.1 juta), Bisnis (14.1 juta), Eksekutif (30,1 juta), dan Priority (62,1 juta) rupiah. Ada kenaikan sebesar 600 ribu, 1,6 juta, 3,6 juta, 7,6 juta dan 15,6 juta rupiah. Kenaikan itu, memang diikuti dengan jumlah box yang didapat, yaitu sebanyak: 12, 36, 84, 180, dan 372.

 

Fasilitas yang didapatkan tetap sama, yaitu dari mengikuti kelas pendaftaran tersebut, member mendapatkan fasilitas berupa:

  1. Lisensi Keanggotaan
  2. Flipchart/Katalog Produk
  3. Keagenan Funpay
  4. Virtual Officer
  5. Workshop & Training
  6. Diskon harga produk

 

Bonus Penjualan dan Analisis Akadnya

Ada beberapa macam bonus penjualan yang disampaikan oleh PT BEST yang dibagi menurut kategori Plan A Binari dan Plan B Binari. Untuk ringkasnya, penulis akan sampaikan untuk Plan A Binari saja, demi tujuan mempersingkat bahasan.

 

Plan A Binari menawarkan Bonus First Order (FO) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bonus Penjualan Langsung
  • Bonus Penjualan Langsung untuk level Basic adalah sebesar 10% dari 1,5 juta = 150 ribu rupiah
  • Bonus Penjualan Langsung untuk level Sub Agent adalah sebesar 10% dari 4,5 juta = 450 ribu rupiah
  • Bonus Penjualan Langsung untuk level Agent adalah sebesar 10% dari 10,5 juta = 1.05 juta rupiah
  • Bonus Penjualan Langsung untuk level Master Agent adalah sebesar 10% dari 22,5 juta = 2.25 juta rupiah
  • Bonus Penjualan Langsung untuk level Stokis adalah sebesar 10% dari 46,5 juta = 4.65 juta rupiah

 

  1. Bonus Pengembangan
  • Bonus pengembangan sebesar 50 ribu rupiah/pasangan. Jika Anda punya 2 anggota, maka Anda menerima 50 ribu rupiah. Jika punya 4 orang anggota yang menjadi sub dari 2 anggota pertama anda, Anda mendapatkan 100 ribu. Jika setiap 4 orang anggota, mendapat 2 orang anggota lainnya, berarti pendapatan Anda menjadi 200 ribu berupa passive income, dan demikian seterusnya. Setiap pasangan kanan dan kiri, Anda menerima 50 ribu. Jadi, tanpa kerja dan duduk-duduk saja, Anda akan menerima passive income setiap minggunya darii aktifitas bibit anggota yang sudah Anda jaring di awal.
  • Bonus pengembangan adalah sebesar 450 ribu rupiah/pasangan. Jika Anda punya 2 anggota level Sub Agen, maka dari setiap pasangan, Anda akan mendapatkan uang sebesar 450 ribu rupiah sebagai income pasive. Jika setiap anggota Sub Agen Anda mendapatkan 2 orang anggota lain selaku Sub Agen, Anda terdapat 2 pasangan, dan Anda menerima income pasive sebesar 900 ribu rupiah. Jika dari setiap keempat pasangan itu mendapatkan anggota lainnya, maka terdapat 4 pasangan, dan Anda mendapat 450 ribu rupiah x 4 = 1.8 juta rupiah. Demikian seterusnya sampai bila anggota-anggota Sub Agen Anda ini, mendapatkan 2 pasang anggota di sisi kanan kiri. Bonus passive income itu akan mengalir ke rekening anda. Kendati Anda sedang tidur nyenyak di atas tilam permadani/kasur.
  • Bonus pengembangan lainnya, ketika Anda registrasi selaku Level Agen. Sudah barang tentu setiap pasangan itu nilai bonus passive incomenya terjadi sebesar 1.05 juta rupiah. Pada level Master Agen, terjadi sebesar 2.5 juta rupiah.

 

Masalah Fiqih Bonus Penjualan Langsung dan Bonus Pengembangan

Dari semua uraian di atas, pertanyaan yang mesti dijawab secara fiqih adalah bonus-bonus ini semua berasal dari relasi akad apa? Akad ju’alah? Akad hadiah? Sejak kapan ada akad ju’alah diperoleh dari hanya pencarian anggota dan bukan dari kerja? Dan sejak kapan akad hadiah disertai ingin mendapatkan imbalan lain yang lebih besar?

 

Jika tidak terpenuhi sebagai akad ju’alah, lalu bonus-bonus itu semua datangnya dari siapa? Dari perusahaan? Atau itu merupakan uang anggota lain yang berhasil dijaring dan Anda makan, sementara mereka tidak tahu-menahu karena tiba-tiba uang itu ada di rekening Anda? Halalkah uang itu?

 

Secara pasti, uang-uang tersebut adalah haraman jaliyyan (haram secara nyata). Akad ju’alah yang diperankan oleh perusahaan termasuk akad ju’alah fasidah (akad sayembara yang rusak). Alhasil, pendapatannya adalah haram.

 

Jika pada pembahasan sistem bonus ini saja, akad ju’alah yang diperankan oleh PT BEST sudah haram, lantas bagaimana dengan sistem muamalah yang lain? Sebenarnya sudah bisa ditebak itu semua. Tapi, baiklah kita akan analisis juga barang satu atau dua akad.

 

Analisis Rincian Aliran Dana Eco Racing Level Basic

Berdasarkan data tahun 2018-2020, informasi dari salah satu member Eco Racing yang berhasil diwawancarai oleh penulis, disampaikan bahwa dari biaya pendaftaran satu level kelas Basic, maka harga 1.500.000 ribu itu diperinci kegunaannya, antara lain:

• 400 Ribu rupiah selaku biaya lisensi keanggotaan, dan
• 1,1 juta rupiah sebagai harga produk

 

Ada 2 pemaknaan terhadap rician ini, sebagaimana yang didapatkan dari hasil wawacara penulis, yaitu:

 

Tahap Pertama. Ketika terjadi order kembali (Repeat Order/RO), maka pihak yang sudah mendapatkan lisensi tidak perlu mengeluarkan biaya pendaftaran lagi sebesar 400 ribu. Alhasil, dia hanya perlu setor sebesar 1.1 juta, yang diatasnamakan biaya kulak. Biaya kulak, juga akan dipotong lagi, dengan besaran 50 ribu rupiiah lari kepaada upline/sponsor dan 50 ribu sisanya akan dibagi-bagi ke upline atas nama bonus pasangan binary, tergantung ke dalaman anggota dalam level piramidanya. Ini adalah ciri khas dari sistem MLM, yang sistem inipun tidak diakui oleh perusahaan. Padahal, secara tegas, hal itu tergambar dari skema bisnisnya.

 

Tahap Kedua. Ketika ada member yang mendaftar dan ia merupakan sponsornya, maka uang sebesar 400 ribu itu akan menjadi bonus rekruitmen langsung dan masuk ke dalam rekening pihak yang mengajak. Biaya ini yang tidak diungkapkan secara sharih di dalam dokumen resmi dari perusahaan, namun hal ini diakui oleh member di lapangan. Kebenaran dari informasi ini, selanjutnya penulis lakukan pencocokan (crosscheck) di dunia maya berdasar web-web Virtual Officer para member.

 

Berdasar hasil penelusuran ini, penulis mendapati adanya keterangan yang berbunyi sebagai berikut:

 

Coba Anda Bayangkan ?? Jika Anda bisa menjual 10 paket per bulannya, maka sudah bisa dapat untung 4 - 15 juta/bulannya. Selain diskon (400 ribu disebut sebagai diskon) dan keuntungan dari berjualan yang dapat Anda diterima, perusahaan juga memberikan sistem bisnis Agent Get Agent.

 

Ini artinya, setiap paket keanggotaan, pihak sponsor/upline akan mendapatkan besaran 400 ribu atas nama biaya lisensi keanggotaan, namun hal itu larinya ke upline yang mengajak. Alhasil, terjual 10 paket (basic) adalah setara dengan 4 juta income pasive. Lebih besar nilai keuntungannya, dibanding ia berjualan produk eco racing.

 

Secara tidak langsung, hal ini mengindikasikan sudah terdapat potensi terjadinya ighra’. Sebab, masih ada Bonus Pengembangan yang menjadi bak air mengalir masuk ke dalam rekening member, setiap kali anggota downline lainnya menggait anggota downline, dan terjadi pada pasangan kanan dan kiri (ciri utama sistem binari).

 

Apa itu ighra’? Ighra’ adalah lalainya tugas member dari menjual produk, sehingga beralih ke tugas mendapatkan keuntungan dari mencari anggota. Ighra’ terjadi karena produk yang dijual tidak menjanjikan keuntungan sehingga beralih fokus pada pencarian anggota-anggota semata.

 

Di sisi lain, jika uang 400 ribu rupiah yang diatasnamakan biaya lisensi itu benar masuk ke rekening anggota, maka itu artinya lisensi itu sebenarnya tidak ada, namun dibuat seolah-olah ada. Apa buktinya? Pihak perusahaan tidak menerima uang itu. Uang tersebut langsung ke rekening anggota upline. Masa anggota memberi lisensi anggota? Tidak masuk akal, bukan?

 

Inipun jika praktik sebagaimana yang penulis dapatkan dari anggota/member Eco Racing tersebut adalah benar-benar terjadi sebagaimana dikuatkan oleh bukti web rujukan tersebut.

 

Jikalaupun tidak benar, maka keberadaan praktik ighra itu saja sudah cukup untuk dijadikan landasan bahwa telah terjadi praktik pengaburan akad oleh pihak PT BEST selaku payung hukum dari Eco Racing. Alhasil, kesimpulan hukum mengenai pendapatan yang diperoleh oleh anggota pada level ini, secara tegas adalah berstatus haram.

 

Analisis Rincian Aliran Dana Eco Racing Level Sub Agen

Yang kita gunakan untuk analisis adalah dokumen dari Eco Racing tahun 2018. Mengapa? Sebab dokumen ini, berasal langsung dari perusahaan.

 

Sebagaimana tegas disampaikan dari catatan di atas, untuk menjadi menjadi member level sub agen, seorang member harus naik dari level basic dengan membayar 4.5 juta rupiah dengan fasilitas mendapatkan 24 Box Produk. Tugas Sub Agen adalah menggait member lain untuk menjadi Sub Agen dan membayar uang yang sama.

 

Jika 8 Box pihak member mendapatkan 400 ribu rupiah, maka dengan 24 Box, pihak member mendapatkan 400 ribu x 3 = 1.200.000 atas nama diskon dari harga produk yang harus dibeli oleh Sub Agen Referral senilai 4.5 juta rupiah. Mereka menamakan diskon yang dikembalikan pada pihak Sponsor. Padahal, dalam akadnya, nilai 400 ribu rupiah itu asalnya adalah biaya lisensi. Jadi, itu artinya mereka sudah tidak perlu lisensi? Sebab, uang jatah lisensi masuk ke rekening Sponsor dan tidak masuk ke rekening perusahaan. Penipuan atau bukan? Haram? Penulis meyakini, Anda sudah bisa menyimpulkannya.

 

Analisis Skema Ponzi pada Sistem Bisnis Piramida ala Eco Racing

Secara umum, ada tipe bisnis terlarang sebagaimana hal ini disinggung secara langsung dalam peraturan pemerintah dan perundangan. Tiga skema bisnis ini adalah sebagai berikut, yaitu:

  1. Jika terdapat wasilah berupa barang /harta/produk investasi, maka ia lebih lekat dengan istilah Skema Piramida.
  2. Bila tidak ada wasilah berupa barang /harta/produk investasi, maka ia lebih lekat dengan istilah money game.
  3. Perkawinan dua skema di atas, berupa praktik money game, dengan wasilah berupa barang//harta/produk investasi yang tidak sah diakui sebagai barang /harta/produk investasi (aset fiktif dan investasi fiktif)

 

Nah, yang terjadi pada Eco Racing adalah memenuhi beberapa illat keharaman yang bisa diperinci sebagaimana berikut ini:

  1. Produk barang atau aset yang diperdagangkan merupakan produk yang sulit dipasarkan sehingga pihak perusahaan melakukan langkah financial enginering (rekayasa keuangan) dengan dalih penjualan produk atau investasi dengan sistem jaringan (network marketting). Bukti penguatnya adalah produk tersebut tidak mampu dipasarkan secara umum.
  2. Karena pemasaran produk tersebut harus melalui sistem jaringan (network marketting), maka perusahaan menjanjikan adanya reward/komisi referral yang kemudian disamarkan oleh pihak perusahaan sebagai biaya lisensi, diskon dan bonus, padahal seluruh uang tersebut hadirnya dari pihak member dan bukan dari pihak perusahaan.
  3. Karena produk sulit dipasarkan/dijual, maka produk tersebut sulit menjanjikan keuntungan bagi pihak yang telah menjadi anggota (naha rasulullah ‘an ribhi ma lam yudlman). Bukti penguatnya adalah gencarnya member eco racing untuk mempromosikan keanggotaan dan bukan promosi barang, sebagaimana hal itu bisa diketahui secara umum di situs-situs dan jejaring sosial para anggotanya.
  4. Karena sulitnya menjual produk guna mendapatkan keuntungan, maka fokus anggota menjadi teralihkan (ighra’) ke usaha pencarian anggota referral lainnya guna mendapatkan penghasilan sehingga ia lalai dari kerja utamanya yaitu menjual produk.
  5. Dampak terakhirnya adalah mayoritas produk hanya laku dipasarkan di kalangan anggotanya saja. Buktinya, hingga detik tulisan ini ditulis, belum pernah dijumpai adanya masyarakat yang antre mendapatkan produk Eco Racing, meskipun mereka menawarkan penghematan BBM sebesar 50% untuk Bensin, dan 30% untuk Eco Diesel.
  6. Skema piramida terjadi karena setiap anggota wajib mencari anggota (member get member) sehingga bila digambarkan akan menyerupai bangunan piramida dengan ciri: a) bagian yang paling kecil (puncak piramida) berperan selaku sponsor, dan b) bagian yang paling lebar di sisi bawah adalah berperan selaku anggota.
  7. Bonus (passive income) yang diterima oleh anggota adalah berasal dari anggota lain yang berhasil dijaringnya/direkrut, sebagaimana hal ini secara nyata dapat diketahui dari penjelasan mengenai member get member dan agent get agent di atas.
  8. Rasio bagi hasil berupa bonus adalah bersifat tetap dan cenderung tinggi. Sudah barang pasti sebuah kemustahilan bila bonus atau penghasilan itu datangnya dari perusahaan. Bukti fisik adalah hasil kalkulasi bonus yang cukup besar dan didapat setiap adanya penjaringan anggota dan pasangan binari.
  9. Produk menjadi sulit dijual ketika member terakhir sudah tidak bisa mencari anggota lagi

 

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan hasil analisis terhadap dua level bisnis yang dipasarkan oleh PT BEST selaku payung hukum Eco Racing di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Secara nyata perusahaan PT BEST selaku payung hukum Eco Racing telah memainkan praktik skema piramida, akar utama dari skema ponzi.
  2. Mendorong kepada pihak Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat untuk menelaah kembali pada Keputusan Fatwa tentang Marketing PT BEST Nomor Keputusan 389/DP-P.XII/I/2019. Alasannya, pihak PT BEST tidak berlaku sebagaimana lampiran fatwa dimaksud.

 

 

Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, Direktur eL-Samsi dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur

 

Kajian ini menggunakan sejumlah bahan berikut:

  1. Dokumen resmi skema bisnis Eco Racing [arsip]
  2. Website Virtual Officer dari Eco Racing [arsip 1, arsip 2]
  3. Keputusan MUI Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Fatwa 389/DP-P.XII/I/2019

Instal sekarang NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.