Nasional

Wapres Dorong Pengembangan Inovasi dan Digitalisasi Zakat

Sen, 5 April 2021 | 13:15 WIB

Wapres Dorong Pengembangan Inovasi dan Digitalisasi  Zakat

Indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78). Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat

Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin mendorong pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki (wajib zakat) dalam menunaikan kewajiban. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.


“Ini sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan. Indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78). Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat,” tutur Wapres dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 secara daring dan ditayangkan melalui BAZNAS TV, Senin (5/4).


Wapres juga mendorong penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) didukung dengan basis data yang akurat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan. Dalam hal ini, kata Wapres, Baznas dapat berkolaborasi dengan Kementerian Sosial serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil.


Wapres pun merekomendasikan agar Rakornas Zakat 2021 ini mampu mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat, khususnya untuk menjangkau muzakki yang selama ini belum berzakat baik melalui Baznas maupun LAZ atau lembaga lain.


“Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif. Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik,” ujar Wapres.


“Saya mengimbau kita semua, untuk mengerahkan sumber daya yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sekaligus berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia,” sambungnya.


Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) H Noor Achmad menyatakan bahwa jika zakat dilaksanakan dan dikelola dengan baik maka akan dapat membantu sesama, terutama fakir miskin yang ada di Indonesia.


“Karena itu saat ini kami menetapkan sebuah visi yaitu Baznas sebagai lembaga utama menyejahterakan umat. Oleh karena itu, dalam rangka untuk memantapkan dan merealisasikan visi tersebut, ada banyak hal yang diminta oleh para peserta Rakornas ini,” jelas Noor.


Salah satu hal yang akan direkomendasikan pada Rakornas Zakat 2021 ini, kata Noor, yaitu meminta agar dilakukan amandemen UU Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat.


“Sekaligus juga mohon agar dalam waktu dekat, Bapak Presiden Joko Widodo berkenan untuk mengeluarkan Perpres Kewajiban ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN untuk membayar zakat,” tegas Noor.


Perpres Kewajiban ASN untuk berzakat itu ditanggapi oleh Menteri Agama (Menag) RI H Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, terdapat problem substantif yang harus diselesaikan terlebih dulu jika Perpres tersebut benar-benar diterbitkan.


“Jangan sampai ikhtiar kita untuk mendorong ASN taat membayar zakat ini jatuh kepada formalisme beragama. Jadi jangan sampai ASN itu membayar zakat itu karena peraturan, bukan karena kesadaran,” jelas Menag.


Menurutnya, membayar zakat karena Perpres akan menjadi kekhawatiran sendiri yakni akan membuat seorang ASN beragama secara formalisme saja, sehingga harus dihindari dengan dilakukan edukasi dengan sebaik mungkin.


Nah kalau membayar zakat karena Perpres, akan menjadi kekhawatiran beragama jadi formalisme saja. Nanti setelah pensiun merasa tidak terikat dengan peraturan ini dan tidak mau membayar zakat. Formalisme seperti ini harus kita hindari. Kuncinya edukasi dan diberikan dengan sebaik-baiknya,” tutur Menag.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin