Nasional

UU Pesantren Pertegas Kesamaan Status Santri dengan Pelajar dan Mahasiswa

Sen, 7 Oktober 2019 | 15:00 WIB

UU Pesantren Pertegas Kesamaan Status Santri dengan Pelajar dan Mahasiswa

Ketua Umum Pengurus Pusat RMINU, KH Abdul Ghaffar Rozin (baju putih) menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Guru Ngaji Griya NUsantara di Pringsewu, Lampung. (Foto: NU Online/Muhammad Faizin)

Pringsewu, NU Online
Seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren oleh DPR RI status para santri saat ini sama dengan para pelajar dan mahasiswa yang berada di lembaga pendidikan formal. Para santri pesantren salaf tidak perlu lagi mengikuti ujian persamaan ataupun ujian paket untuk diakui legalitas ijazahnya.
 
Hal ini ditegaskan Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin, Senin (7/10) pada acara peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Guru Ngaji Griya NUsantara di Pringsewu, Lampung.
 
Pria yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Agama ini menambahkan bahwa terbitnya Undang-undang Pesantren ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap pesantren salaf yang telah berkontribusi aktif dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat.
 
"Disahkannya Undang-undang Pesantren juga menjadikan pemerintah untuk menfasilitasi pesantren dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) nya," ungkap Gus Rozin, sapaan karibnya.
 
Definis pesantren dalam UU Pesantren menurutnya juga perlu diketahui oleh masyarakat. Selain unsur pokok pesantren yakni kiai, santri, masjid/mushala, pondokan/asrama, yang dinamakan pesantren adalah yang mengajarkan kitab kuning dalam kurikulumnya.
 
Sepuluh Ribu Unit Rumah untuk Guru Ngaji Pesantren
Saat ini RMINU sebagai lembaga Jamiyyah Nahdlatul Ulama yang menangani masalah pesantren menggandeng berbagai pihak untuk membantu para guru ngaji di pesantren untuk memiliki rumah. Hal ini ditempuh dengan membangun 10.000 unit rumah subsidi yang ditargetkan selesai pada 2024.
 
Gus Rozin menyampaikan apresiasinya kepada RMINU Provinsi Lampung yang sudah mengawali pembangunan perumahan tersebut di Kabupaten Pringsewu. Menurutnya pembangunan ini menjadi yang pertama kalinya. Pasalnya program ini belum dapat dilaksanakan di Pulau Jawa karena biaya pengadaan lahan yang sangat tinggi.
 
"Lampung pecah telor pembangunan perumahan bagi guru ngaji. Sekali dimulai tidak boleh berhenti," tegasnya.
 
Ia berharap perumahan bagi guru ngaji di Kabupaten Pringsewu yang direncanakan sebanyak 80 unit ini akan menjadi tempat yang diberkahi. Para guru ngaji yang menempati perumahan itu nantinya diharapkan dapat lebih fokus menunaikan tugasnya tanpa berfikir tempat tinggal di masa depan.
 
Para pengasuh pesantren juga harus tanggap dengan kebutuhan para ustadz pengajarnya yang selama ini sering tinggal bersama istri dan anak-anaknya bersama para santri. "Para ustadz dan keluarganya tinggal bersama santri menurut saya kurang ideal," katanya sekaligus menjelaskan perumahan tersebut bisa menjadi solusi.
 
Hadir pada peletakan batu pertama perumahan yang terletak di Dusun Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa ini Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi, Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Mukhsin Abdillah, Pengurus PWNU Lampung, Pengurus PCNU Pringsewu beserta banom dan lembaga.
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin