UU Desa Relevan dengan NU, Praktiknya Harus Diawasi
NU Online · Senin, 17 November 2014 | 07:16 WIB
Semarang, NU Online
Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Tengah H Khaliq Arif mengatakan Undang-Undang Desa sangat relevan dengan Nahdlatul Ulama dalam mengabdi untuk umat atau jamaah.
<>
Khaliq menegaskan pemaknaan "al-jama'ah" dari Ahlussunnah wal Jama'ah. Karenanya, NU harus ikut terlibat mengawal implementasi UU Desa mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
"Harapannya, UU Desa no 06 tahun 2014 ini tidak hanya akan membawa "berkah" akan tetapi dapat mewujudkan kemaslahatan bagi desa," ujarnya dalam acara halaqah regional PWNU Jateng bertema Peran NU dalam Mengawal Implementasi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa di Hotel New Metro Johar Semarang Sabtu (15/11).
Kholiq menjelaskan relevansi UU Desa dengan NU dapat dimaknai sebagai UU yang mengatur hajat hidup kaum nahdliyin. Sebab, warga NU baik secara afiliasi maupun kultural terhitung banyak yang mayoritasnya adalah kaum pedesaan.
"Peran NU adalah sebagai envisioner desa , penggerak partisipasi masyarakat, mendorong aksi kemajuan desa, memajukan perekonomian dan mengawal tahapaan implementasi UU desa," terang Bupati Wonosobo ini.
Lebih jauh Khaliq memaparkan NU bersama ormas lainnya bisa menjadi envisioner sehingga filosofi UU desa ini pada level praktis bisa dipakai sebagai kekuatan untuk mengubah dan mendorong kemajuan (bukannya kekuatan melestarikan status quo).
"NU harus mengawasi jika ada penyimpangan UU desa. Doktrin moral NU bersumber dari ayat suci, dan itu merupakan justifikasi paling "ditaati" oleh warga des," imbuhnya.
Dikatakan, NU dapat mengajak para akademisi, aktivis gerakan, tokoh kultural, masyarakat sipil, dan khususnya para aktor strategis NU, para kai dan ibu nyai di mana pun berada untuk ikut terlibat, urun-rembug serta mendorong partisipasi masyarakat desa untuk ikut peduli dan beraksi membangun desanya.
"NU dapat mendorong menguatnya kembali modal sosial yang dulu dimiliki oleh masyarakat yaitu gotong-royong, at-ta'awwun, yang sebelumnya mewarnai kehidupan pedesaan akan tetapi sekarang telah luntur secara sistemik oleh pendekatan keproyekan pembangunan desa," tandas Khaliq.
Dari sisi pengawasan, kata dia, NU dapat membentuk satgas khusus (taskforce) seperti UU desa watch dan membentuk desk pengaduan, atau jejaring kolaborasi antara aktor UU desa pada berbagai level. NU juga dapat membuat "laboratorium" UU Desa sebagai desk konsultasi tentang ide kreatif membangun desa.
Dalam mendorong kemajuan desa, menurut Khaliq, NU melalui organisasi dan onderbouw nya, menjadi kekuatan pelaksana pada banyak spektrum "aksi" UU Desa. "Tujuannya, memberdayakan civil society organization seperti Lakpesdam NU, satuan pelajar, Muslimat, Fatayat, dan berbagai sayap organisasi NU untuk membangkitkan geliat aktifitas desa untuk perubahan demi kemajuan desa," tandasnya.
Khaliq menegaskan keberkahan dari UU Desa mampu membawa harapan terlaksananya otonomi pedesaan, menyempitnya disparitas wilayah, desa sebagai tumpuan pembangunan dan perluasan kesejahteraan masyarakat.
Halaqah yang diikuti rais syuriah dan ketua tanfidziyah PCNU serta ketua Lembaga perekonomian Nahdlatul Ulama se Jawa tengah ini sekaligus untuk sosialisasi hasil Munas dan Konbes NU tahun 2014. (Qomarul Adib/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
Terkini
Lihat Semua