Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun, Upaya Maksimalkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
NU Online · Kamis, 9 Januari 2025 | 10:00 WIB
Joko Susanto
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan usia batas pensiun pekerja di Indonesia dari 58 menjadi 59 tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip NU Online, Kamis (9/1/2025).
Artinya, di tahun 2025 ini, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP Nomor 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
6
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
Terkini
Lihat Semua