Nasional

UN 2020 Dihapus, Perlu Payung Akumulasi Nilai sebagai Standar Kelulusan

Sel, 24 Maret 2020 | 15:30 WIB

UN 2020 Dihapus, Perlu Payung Akumulasi Nilai sebagai Standar Kelulusan

Ilustrasi Ujian Nasional. (Foto: via Kabar Bisnis)

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman secara resmi memutuskan untuk meniadakan UN 2020. Pakar pendidikan Muhammad Zuhdi menilai keputusan tersebut sangat tepat mengingat adanya wabah virus corona yang menjadi pandemik.

"Situasinya tidak memungkinkan untuk dilangsungkannya UN secara langsung," katanya kepada NU Online pada Selasa (24/3).

Sebenarnya, kata Zuhdi, ada pilihan UN dilaksanakan secara daring dari rumah. Akan tetapi, hal tersebut terkendala akses internet. "Tentu kita mafhum bahwa rakyat Indonesia tidak semuanya memiliki akses internet, sehingga opsi ini menjadi tidak mungkin dilaksanakan," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada alternatif nilai yang menjadi dasar kelulusan siswa. "Memang perlu ada alternatif yang akan dijadikan dasar sekolah meluluskan atau tidak meluluskan siswanya," kata Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Opsi yang paling baik, menurutnya, adalah merekapitulasi rekam jejak akademik dan non akademik siswa di sekolah dari awal hingga akhir. Tentunya, setiap sekolah memiliki data ini.

Namun demikian, perlu ada payung hukum yang berlaku secara nasional. "Sejauh yang saya tahu demikian (belum ada payung hukumnya). Mungkin saja kemendikbud sedang menyiapkan karena situasi darurat," ujarnya.

Persoalannya kemudian, katanya, bagaimana sekolah memilih calon siswa baru yang selama ini menggunakan nilai UN, sementara sekolah juga tidak memiliki sistem seleksi masuk sendiri.

"Persoalan ini sangat penting untuk diantisipasi jangan sampai terjadi jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri," kata alumnus Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Sukabumi, Jawa Barat itu.

Oleh karena itu, menurutnya, sistem zonasi perlu diperketat dan setiap dinas pendidikan memiliki data sebaran sekolah dan calon siswa di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, jelasnya, akan terlihat bila di satu kelurahan atau kecamatan ada terjadi kelebihan jumlah kursi pada jenjang tertentu atau kelebihan jumlah calon siswa pada jenjang tertentu, dinas pendidikan bisa ambil kebijakan merelokasi ke sekolah wilayah terdekat.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad