Nasional

Tuntunan Zakat Fitrah Saat Pandemi Covid-19

Rab, 13 Mei 2020 | 14:00 WIB

Tuntunan Zakat Fitrah Saat Pandemi Covid-19

Selain sebagai sebuah kewajiban setiap individu, zakat di masa sulit seperti ini akan mampu membantu kondisi ekonomi warga lemah yang terdampak Covid-19.

Jakarta, NU Online
Di saat pandemi global Corona yang dialami dan melemahkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, PBNU telah memberikan imbauan pada umat Islam di Indonesia untuk menyegerakan pembayaran zakat mal dan zakat fitrah. Selain sebagai sebuah kewajiban setiap individu, zakat di masa sulit seperti ini akan mampu membantu kondisi ekonomi warga lemah yang terdampak Covid-19.
 
Zakat sendiri ada dua jenis yakni zakat fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan zakat mal untuk membersihkan dan menyucikan harta. Zakat mal dikeluarkan setelah harta yang dimiliki seseorang sudah mencukupi nishab (ukuran) yang sudah ditentukan dan sudah mencapai haul (satu tahun). Jika zakat mal bisa dikeluarkan setiap saat, zakat fitrah bisa dilakukan hanya di bulan Ramadhan mulai dari tanggal 1 sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
 
Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab li al-Nawawi juz 6, h. 87-88, yang dimuat dalam artikel NU Online Mempercepat Zakat Mal dan Fitrah menurut Hukum Islam. Disebutkan :
 
 يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف ; لما ذكره المصنف . وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور : يجوز في جميع رمضان ، ولا يجوز قبله 
 
“Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”

Kewajiban zakat fitrah dikeluarkan oleh masyarakat dengan menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Di antaranya adalah beras, gandum, kurma, susu, anggur kering, jagung dan lain-lain. Mayoritas ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram)
 
Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki (orang wajib zakat) dan diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Mustahik yang sudah ditentukan oleh syariat ada delapan asnaf (kelompok) yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
 
Kewajiban zakat fitrah harus dilakukan oleh setiap jiwa muslim baik laiki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, yang menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Oleh karenanya bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya. Sebaliknya orang yang meninggal di hari terakhir bulan sebelum memasuki hari pertama bulan Syawal tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah. 
 
Bagi yang masih menjadi tanggungan seperti anak, istri, mertua dan orang-orang dilingkungannya yang kebutuhan sehari-hari mereka ditanggung, maka yang menjadi tulang punggung keluarga, seperti suamilah yang wajib menunaikan zakatnya. Nabi bersabda:
 
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ 
 
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia (HR. Bukhari Muslim). 
Lalu di mana seseorang harus membayarkan zakat fitrahnya? Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id. Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. 
 
Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya. Kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang yang masih berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat (memindah zakat)
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, seseorang harus berniat terlebih dahulu dengan kesunahan melafalkan niat sebagai berikut:
 
Niat Fitrah untuk sendiri
 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
 
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala”
 
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
 
 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
 
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardlu karena Allah Ta‘âlâ.” 
 
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
 
 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 
 
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”
 
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
 
 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
 
 “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.” 
 
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
 
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 
 
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardlu karena Allah Ta‘âlâ.” 
 
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
 
 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
 
 “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”
 
Doa Saat Menerima Zakat
 
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
 
“Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
 
Penulis: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan