Nasional

Tidak Benar UU P-KS Dukung Perilaku Seks Bebas

Sel, 12 Maret 2019 | 16:15 WIB

Tidak Benar UU P-KS Dukung Perilaku Seks Bebas

ilustrasi (goaceh.co)

Jakarta, NU Online
Diterbitkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak berarti bahwa DPR maupun Pemerintah mendukung LGBT dan aktivitas seks bebas lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Perumus Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2019 Muhammad Syamsudin, dalam rilis yang diterima NU Online, Selasa (12/3) malam.

Syamsudin mengatakan hasil Munas-Konbes NU di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citongkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret 2019 salah satunya merekomendasikan dukungan diterbitkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Keputusan ini tentu telah melewati proses perdebatan yang panjang sejak pra-Munas. Namun, akumulasi pendapat dinyatakan mendukung bagi diterbitkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan bahkan disertai dengan imbauan agar dengan segera DPR bersama Pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut dengan memperhatikan suara para delegasi Alim Ulama NU se-Indonesia sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan dan rekomendasi Munas NU Tahun 2019," ungkapnya.

Rekomendasi tersebut, kata Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulai Bawean, Gresik, Jawa Timur, sekaligus menepis berbagai anggapan dan isu miring yang beredar dan sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

Bagaimanapun juga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah sebuah materi yang pengesahannya juga bergantung pada hasil kajian para anggota legislatif yang sedang duduk di DPR.  Syamsudin menilai bahwa alangkah kejinya tuduhan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut kepada pemerintah yang sedang menjalankan tugasnya.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar memahami bagaimana sebuah Undang-Undang disahkan yang mana kewenangan pengesahan adalah tidak pada pemerintah, melainkan kajian bersama antara Lembaga Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden beserta elemen pemerintahan). 

"Mari budayakan menyampaikan informasi secara utuh dan bertanggung jawab serta menomorsatukan kepentingan umum masyarakat dan menomorduakan kepentingan golongan atau kepentingan lain yang bersifat sesaat, karena banyak korban kekerasan seksual di luar sana yang menunggu kejelasan hukum bagi mereka," pungkasnya. (Kendi Setiawan)