Terdakwa ‘Revenge Porn’ Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Respons Keluarga Korban
NU Online · Rabu, 28 Juni 2023 | 13:30 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Terdakwa penyebaran video mesum (revenge porn) yang dibarengi dengan ancaman kekerasan, Alwi Husen Maolana (22) dituntut 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten pada Selasa (27/6/2023). Selain tuntutan bui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan.
Iman Zanatul Haeri yang intens mendampingi kasus yang menimpa IAK, adik kandungnya itu menanggapi bahwa tuntutan 6 tahun tersebut sudah seharusnya dilakukan JPU.
“Untuk tuntutan 6 tahun terdakwa kami kira itu sudah seharusnya ya, dituntut secara maksimal,” ujar Iman Zanatul Haeri, Rabu (28/6/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Rizki Arifianto menyampaikan bahwa pihak keluarga korban puas dengan tuntutan JPU tersebut. “Sehingga tuntutannya maksimal sesuai UU ITE,” ujar Rizki kepada wartawan usai sidang tuntutan di PN Pandeglang, Selasa.
Namun, keluarga korban menegaskan bahwa pencarian keadilan tidak akan hanya berhenti pada kasus revenge porn. Karena menurut Iman Zanatul Haeri, masalah utama lainnya ialah kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Alwi kepada korban.
“Dalam kasus kekerasan seksual ini, kami juga menuntut keadilan karena saat ini sudah ada Undang-Undangnya yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Iman.
“Kami harap tetap ada dukungan dari masyarakat luas,” imbuhnya.
Keluarga korban akan melaporkan kembali terdakwa Alwi ke Polda Banten atau ke Polres Pandeglang atas kasus dugaan pemerkosaan, penganiayaan, dan ancaman kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Sebelumnya, proses pencarian keadilan hukum oleh Iman untuk adiknya pertama kali mencuat di twitter. Iman mengunggah utas panjang mengenai peristiwa pemerkosaan tragis yang menimpa adiknya.
Bahkan, Iman, keluarga, kuasa hukum sempat berselisih paham dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang atas proses persidangan yang sudah berjalan tiga kali karena dianggap janggal. Namun, kejanggalan yang dinilai oleh keluarga korban ditepis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pendeglang, Helena Octavianne.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
4
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
5
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
6
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
Terkini
Lihat Semua