Teken Kerja Sama, KPK Memohon NU Bantu Perangi Korupsi
NU Online · Ahad, 24 Juli 2016 | 09:10 WIB
Masyarakat NU dapat mengambil peran pengawasan dan pelaporan tindak korupsi yang terjadi di masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dalam sambutan yang dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara KPK dan PBNU di sela-sela pembukaan Rapat Pleno PBNU di Pesantren Khas Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (24/7) siang.
Agus menyebut perjalanan KPK dalam 12 tahun ini dapat menangkap dan memenjarakan pelaku korupsi yang antara lain terdiri dari 19 gubernur dan 200 anggota DPR/DPRD. Agus berharap tindak korupsi dapat dicegah dengan banyaknya warga NU di Indonesia.
“KPK dengan jumlah tenaga 1.200 orang dan hanya 90 penyelidik memohon bagaimana NU berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak korupsi,” kata Agus.
Agus prihatin, di Indonesia, dalam pengurus SIM dan surat tanah misalnya, warga harus mengeluarkan biaya yang mahal. Ia melihat peluang NU yang dapat membuat laporan secara tepat tentang kejadian di masyarakat.
Agus mencontohkan di negara Singapura di mana pelaku penyuapan senilai 10 dolar Singapura (atau senilai sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pun, dikenakan hukuman penjara selama tiga bulan. Itu terjadi karena di Singapura, apa pun bentuk pelanggaran akan dikenakan denda, dan sudah berjalan selama 50 tahun.
Agus mengatakan, tak perlu ada penyesalan atas keterlambatan Indonesia dari Singapura. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan saat ini agar ke depan, generasi muda dapat menjadi lebih baik dan kesalahan Indonesia tidak terulang lagi.
Warga NU, tutur Agus, dapat melakukan pengawasan dan pelaporan di masyarakat bila terjadi pelanggaran, mana yang termasuk kategori penyuapan, peggelapan dana, dan penyamaran asal usul harta.
Terkait dengan banyaknya pesantren dan lembaga di NU, Agus mengungkapkan pekan depan akan diluncurkan program “Jaga sekolahku, jaga rumah sakitku, dan jaga perizinanku”. Program ini memungkinkan pesantren dan komunitas NU mengontrol penyaluran dana pendidikan. Tujuannya agar dana yang mengalir ke daerah dapat diawasi, juga sebagai peningkatan kualitas di bidang pendidikan.
“Kami sangat berharap kerja sama KPK dengan NU akan membawa kepada hal-hal yang lebih baik,” tegas Agus. (Kendi Setiawan/Mahbib)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua