Tak Cukup Kebijakan, Kesadaran Warga soal Sampah Plastik Harus Ditingkatkan
Rab, 1 Juli 2020 | 13:30 WIB
Ketua Pengurus Pusat LPBI PBNU Muhammad Ali Yusuf, Rabu (1/7). (Foto: NU Online/Abdul Rahman Ahdori)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan. Kebijakan pelarangan penggunaan plastik oleh pemerintah tersebut menjadi salah satu upaya mengurangi volume sampah plastik karena memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.
Ketua Pengurus Pusat LPBI PBNU Muhammad Ali Yusuf menuturkan, kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai oleh pemerintah daerah perlu mendapatkan apresiasi. Namun, kata dia, yang lebih penting dari implementasi kebijakan adalah peningkatan kesadaran warga dalam menggunakan dan membuang sampah plastik.
“Larangan itu hanya salah satu upaya untuk mengurangi potensi volume sampah plastik karena sebenarnya ada upaya yang harus terus dilakukan adalah upaya penyadaran masyarakat, pengetahuan dan bagaimana bertanggung jawab menggunakan plastik,” kata Ali Yusuf kepada NU Online, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, sampah plastik sudah sangat terbukti memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Tanpa disadari, plastik mikro yang dibuang secara serampangan di perkotaan berujung sampah di laut yang berpotensi besar dikonsumsi oleh ikan. Sementara masyarakat setiap hari mengonsumsi ikan laut, secara tidak langsung masyarakat pada akhirnya mengkonsumsi sampah plastik yang bersumber dari ikan itu sendiri.
Belum lagi sampah plastik makro, dampaknya bisa langsung menyerang tata ekosistem laut dan mengganggu tata kehidupan serta membunuh ikan-ikan. Masih banyak dampak buruk dari sampah plastik jika digali secara komprehenship. Karenanya, dia mendukung bagi Pemda yang mengeluarkan kebijakan mengurangi volume sampah plastik dengan catatan kesadaran warganya pun ditingkatkan.
“Sebenarnya bukan menggunakan plastiknya tapi bagaimana setelah menggunakan itu. Kita tahu kesadaran kita masih sangat rendah. Kebijakan itu hanya untuk mengurangi intensitas orang untuk sampah plastik,” ujarnya.
Seperti diketahui, di Indonesia terdapat daerah-daerah yang melarang pihak pengelola toko atau pusat perbelanjaan menggunakan plastik sekali pakai. Tujuannya, agar sampah plastik yang kerap menunculkan dampak buruk bagi lingkungan itu dapat dikurangi.
Hari ini misalnya, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku, pelarangan dilakukan di toko swalayan hingga pasar rakyat.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih.
Kebijakan Pemda DKI diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi teguran tertulis, denda, atau uang paksa.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pahala Surga bagi Orang yang Bisa Menahan Amarah
2
Khutbah Jumat: Membangun Bangsa yang Berdaya Saing dengan Ilmu Pengetahuan
3
Orang yang Dianjurkan Membuka Kain Kafan pada Pipi Jenazah saat Pemakaman
4
Aturan Baru dan Tips agar Jamaah Bisa Masuk Pelataran Ka'bah Masjidil Haram
5
Refleksi Hari Pendidikan dalam Kitab Adabul Alim wal Mutaallim Karya KH Hasyim Asy'ari
6
Dua WNI Ini Gowes Sepeda 8 Bulan Demi Nonton Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Terkini
Lihat Semua