Standar Pelayanan Minimal Bagi Jama'ah Haji 2018
NU Online · Rabu, 25 April 2018 | 07:30 WIB
Untuk meningkatkan standar pelayanan terhadap jama'ah haji Indonesia saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci Makkah, Kementerian Agama RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengeluarkan keputusan yang mengatur standar pelayanan minimal (SPM) yang akan diterima oleh jama'ah.
Dalam keputusan tersebut, jama'ah haji Indonesia akan mendapatkan pelayanan yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat selama di Arab Saudi.
“Keputusan ini menjadi acuan bagi tim Ditjen PHU dalam memberikan pelayanan kepada jama'ah haji Indonesia selama di Arab Saudi,” jelas Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis di Jakarta sebagaimana dirilis di laman kemenag, Rabu (25/4).
Sri Ilham menjelaskan, SPM akomodasi mengatur mulai dari persyaratan wilayah akomodasi seperti jarak di Makkah maksimal 4500 meter dari Masjidil Haram dan di Madinah maksimal 1500 meter dari Masjid Nabawi.
“Untuk kualitas akomodasi, bangunan harus baik dan layak, lift memadai, serta tersedia tempat makan. Khusus di Makkah, harus ada mushala,” tambahnya.
Untuk SPM akomodasi, lanjutnya juga harus menyediakan sejumlah layanan diantaranya petugas pembawa koper jama'ah sampai lantai kamar, air minum 1 liter per hari per jama'ah, mesin cuci, petugas kebersihan dan keamanan serta layanan ziarah khusus di Madinah.
Untuk SPM konsumsi jama'ah haji Indonesia akan menerima 40 kali makan selama di Makkah, berupa makan siang dan malam yang terdiri dari nasi, lauk, sayur, buah dan air mineral.
“Selama di Madinah, jama'ah mendapat 18 kali makan. Di Jeddah satu kali makan. Sedang di Armina, lima belas kali makan ditambah satu kali paket konsumsi di Muzdalifah,” jelasnya lagi.
Untuk SPM transportasi darat lanjutnya, mencakup transportasi Makkah, antar kota perhajian dan transportasi Armina. Transportasi Makkah berupa bus kota dengan akses tiga pintu diberikan kepada jama'ah yang menempati hotel dengan jarak minimal 1500 meter dari Masjidil Haram. Kriteria bus yang disediakan juga harus minimal diproduksi tahun 2013 serta memiliki kapasitas maksimal 70 penumpang.
Sementara untuk tranportasi antar kota perhajian disiapkan untuk menjemput jemaah dari bandara, baik di Madinah maupun Jeddah, untuk di antar menuju hotel dengan jenis city bus yang diproduksi minimal tahun 2013 berkapasitas maksimal 47 tempat duduk.
Di Armina, transportasi disiapkan untuk mengantar jama'ahdari Makkah menuju Arafah, Muzdalifah dan Mina pada saat puncak haji. Bus yang digunakan minimal diproduksi tahun 2008 yang akan beroperasi menggunakan sistem bergantian.
“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan lagi oleh jemaah untuk semua jenis layanan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat ini,” pungkasnya
Sementara pengaduan jika ada keluhan terkait SPM tersebut bisa menghubungi call center di +966920013210 dan whatsapp (WA) di +966503500017. (Red: Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
5
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
6
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
Terkini
Lihat Semua