Soal Tarawih Cepat, Rais Aam: Tarawih itu Minimal 30 Menit!
NU Online · Kamis, 6 April 2023 | 18:00 WIB

Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar (Foto: Tangkapan layar Youtube Multimedia KH. Miftachul Akhyar)
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Membahas soal shalat tarawih cepat bahkan sampai 7 menit, Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengatakan bahwa durasi paling minimal dalam mengerjakan shalat tarawih adalah 30 menit.
"Pokoknya, umumnya shalat tarawih itu minimal setengah jam. Beda lagi kalau yang khusus itu bisa sampai 2 jam lebih," kata Kiai Miftach dalam kajian online di kanal Multimedia KH Miftachul Akhyar dikutip NU Online, Kamis (6/4/2023).
Ia menegaskan bahwa baik shalat sunnah apalagi fardhu keduanya harus dilakukan secara tertib dan tuma’ninah. Secara sederhana dapat dipahami bahwa tuma'ninah dimaknai dengan khusyu dan melakukan gerakan shalat dengan tertib.
"Tuma’ninah itu wajib walaupun dalam shalat sunnah, jangan dibedakan dengan shalat fardhu," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya itu.
Terkait shalat tarawih di bulan Ramadhan, ia mengakui bahwa terdapat beberapa versi durasi pelaksanaannya, sebagian ada yang terlalu cepat, ada juga yang lebih lama.
Kiai Miftach tidak mempermasalahkan soal durasi atau waktunya yang berbeda-beda, hanya saja akan lebih baik lagi jika pelaksanaan shalat tarawih dilakukan dengan tenang tanpa terburu-buru.
"Shalat fardhu bisa tuma’ninah giliran shalat sunnah jungkalit-jungkalit seperti ayam. Itu nggak boleh," tegasnya.
Ia membantah klaim bahwa meskipun shalat tarawih cepat tapi tetap memperhatikan makhraj bacaan dan lainnya. "Kita amati, katanya, bacaannya lengkap, itu nggak ada, nggak ada yang lengkap," jelas dia.
Menurutnya, meskipun tarawih dengan durasi cepat dilakukan oleh orang yang kompeten dalam bidang agama, hal itu tetap tidak dianjurkan.
"Meskipun yang jadi imam punya kekramatan bisa ngelempit bacaan yang mestinya 5 menit jadi hanya sepersekian detik, sulit bisa diterima. Jadi, alasan apa pun nggak bisa diterima," tandas Kiai Miftach.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua