Nasional

Soal Pembatalan Full Day School, Ini Kata Yenny Wahid

NU Online  ·  Selasa, 20 Juni 2017 | 09:11 WIB

Jakarta, NU Online
Full Day School (FDS) dalam bentuk sekolah lima hari yang hendak diterapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy resmi dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (19/6/2017) karena menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.
 
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan bahwa yang harus ditingkatkan ialah kualitas pendidikan di segala ini, menyangkut guru, fasilitas, sarana dan pra sarana yang kini belum merata di setiap daerah.

“Saya setuju kualitas pendidikan perlu ditingkatkan. Tetapi FDS tidak menjawab problem pendidikan yang selama ini terjadi,” ujar Yenny Wahid, Senin (19/6) dalam program Newsmaker Ramadhan di salah satu televisi nasional jelang berbuka puasa.

Menurutnya, sekolah lima hari akan mengganggu aktivitas belajar agama dari para siswa di sore hari. Padahal, kata Yenny, pendidikan keagamaan yang selama ini berjalan seperti Madrasah Diniyah terbukti telah mendukung penumbuhan karakter anak didik jika kenyataannya sekolah lima hari diterapkan untuk menumbuhkan karakter.

“Anak juga butuh berkembang di ruang yang lebih luas (tidak hanya di sekolah, red), juga perlu bimbingan orang tua di rumah. Hal itu tidak akan didapatkan jika sekolah selama 8 jam diterapkan,” tegas putri kedua KH Abdurrahman wahid (Gus Dur) ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespon ketidaksetujuan masyarakat luas dengan memanggil Muhadjir Effendy dan Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi membatalkan  rencana Mendikbud untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun ajaran baru 2017/2018.

Dalam jumpa pers, pernyataan Jokowi dibacakan oleh Kiai Ma’ruf Amin. "Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Kiai Ma'ruf Amin yang juga Rais Aam PBNU tersebut.

Kiai Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah. Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. (Fathoni)