Soal ‘Pembegalan’ Madrasah di OSN, Ini Sikap PP LP Ma’arif NU
Rab, 11 Maret 2015 | 08:34 WIB
Jakarta, NU Online
Pasal 17 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20/2003 menyatakan, Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.<>
“Atas dasar itu, kami yang menaungi seluruh pendidikan tingkat dasar dan menengah di lingkungan NU menyampaikan protes keras terhadap perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh Disdik Kabupaten Semarang terhadap tiga MI yang telah menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN),” tegas Ketua PP LP Ma’arif NU, KH Z Arifin Junaidi melalui rilis yang diterima NU Online, Rabu (11/3) yang juga mengutip Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 (1) UU yang sama.
Sebagai pengelola pendidikan tingkat dasar dan menengah di lingkungan NU dengan jumlah satuan pendidikan sebanyak 13 ribu unit yang terdiri dari MI, SD, MTs, SMP, MA, SMA, dan SMK, pihaknya meminta kepada:
(1) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar untuk menyertakan 3 (tiga) madrasah, yaitu MI Al-Bidayah di Desa Candi (Juara Pertama Mata Pelajaran Matematika), MI Wonokasihan Jambu (Juara Pertama Mapel IPA), dan MI Kalirejo (Juara Ketiga Mapel IPA) mengikuti seleksi OSN berikutnya di tingkat Provinsi Jawa Tengah sebagaimana mestinya.
(2) Direktur Pendidikan Dasar kedepannya harus menyertakan madrasah sebagai bagian dari pseserta kegiatan OSN, sebagaimana nomenklatur kegiatan tersebut yang tidak membedakan antara madrasah dan sekolah.
Sementara itu, Sekretaris PP LP Ma’arif NU, Zamzami, S.Ag.,M.Si., menjelaskan, menurut angka partisipasi kasar (APK), madrasah juga dijadikan tolak ukur untuk mengevalusi mutu pendidikan nasional.
“Jika keberadaan dan prestasi mereka terdiskriminasi seperti ini, jangan jadikan ajang OSN sebagai tolak ukur mutu sains di tingkat pendidikan dasar,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia juga menerangkan, madrasah itu satuan pendidikan formal menurut UU, kata ‘nasional’ dalam singkatan OSN secara otomatis kegiatan tersebut merupakan wadah kompetisi untuk seluruh anak bangsa di setiap satuan pendidikan.
“Jadi jelas, pernyataan Disdik Kabupaten Semarang yang menjelaskan bahwa keikutsertaan madrasah di OSN hanya sampai tingkat kabupaten sangat diskriminatif dan tidak mendidik sama sekali,” tandasnya.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, OSN dilaksanakan pada 24 Februari lalu di UPTD Tuntang. Peserta juara tersebut bersaing dengan seluruh SD/MI se-Kabupaten Semarang. Setelah pengumuman juara, semua peserta dikumpulkan. Saat itu disampaikan bahwa, dari MI hanya sampai di tingkat kabupaten. (Fathoni)
Terpopuler
1
JQHNU Gelar Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024, Ini Rangkaian Acaranya
2
Khutbah Jumat: Mari Jauhi Judi Online
3
Pusat Data Nasional Bocor, Pemerintah Klaim Ulah Hacker, 210 Instansi Diduga Kena Bobol
4
JQHNU Berikan Anugerah Penghargaan kepada Tokoh dan Lembaga Pendidikan Al-Quran
5
Peserta Multaqo Nasional Ulama Al-Qur'an 2024 Ziarahi Makam Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari
6
Makam Syekh Nawawi Al-Bantani yang Basah oleh Doa Peziarah
Terkini
Lihat Semua