Nasional

Soal Larangan Shalat Jamaah dan Jumat, Ini Uzur yang Dikemukakan LBM PBNU

Ahad, 22 Maret 2020 | 01:40 WIB

Soal Larangan Shalat Jamaah dan Jumat, Ini Uzur yang Dikemukakan LBM PBNU

“Jadi sebenarnya yang dilarang itu bukan karena shalat Jumat atau shalat berjamaahnya, tetapi kumpulnya. Makanya kalau pun harus berjamaah, sebaiknya shalat di rumah saja yang melibatkan sedikit orang di tengah situasi darurat begini.”

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengemukakan sejumlah uzur syar‘i atas larangan shalat jamaah dan shalat Jumat yang melibatkan banyak jamaah dalam kaitannya dengan wabah Covid-19. LBM PBNU dalam hal ini merujuk kepada beberapa pandangan ulama fiqih dan ushul fiqih.

LBM PBNU menyebut Zakariya Al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib yang mengutip pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh yang telah menukil pendapat dari para ulama bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, shalat Jumat, dan berbaur dengan orang lain.

LBM PBNU juga menukil pandangan Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Kitab Al-Fatawil Fiqhiyyatil Kubra bahwa sebab larangan (seperti larangan mendatangi masjid, shalat Jumat dan berbaur dengan orang lain) yang diberlakukan seperti kepada orang yang terkena penyakit lepra sesungguhnya dikarenakan kekhawatiran membawa mudharat kepada orang lain. Oleh karena itu pelarangan tersebut adalah wajib.

Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan atau uzur untuk tidak melaksanaan shalat Jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.

"Pasal tentang uzur-uzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah. Uzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakaiannya."

Kecuali itu semua, salah satu uzur itu adalah sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah atau kesulitan untuk menghadiri shalat Jumat maupun shalat berjamaah, dan hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam shalat wajib karena dianalogikan dengan uzur hujan.

Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk uzur. Di antara uzur lainnya adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma’shum (wajib dipelihara) seperti jiwa, kehormatan, atau harta benda.

"Jadi sebenarnya yang dilarang itu bukan karena shalat Jumat atau shalat berjamaahnya, tetapi kumpulnya. Makanya kalau pun harus berjamaah, sebaiknya shalat di rumah saja yang melibatkan sedikit orang di tengah situasi darurat begini," kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdan di Jakarta.

Memperhatikan demikian berbahayanya virus corona ini, umat Islam yang berada di zona kuning, menurut LBM PBNU, tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid.

LBM PBNU mengutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Thabarani dan Al-Baihaqi, "Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya (kewajiban) dilaksanakan."
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan