Sidang Kasus Dugaan Penipuan oleh Bos First Travel Harus Dikawal Sampai Tuntas
NU Online · Senin, 19 Februari 2018 | 13:02 WIB
Berdasarkan informasi yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok sidang perdana kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan bos First Travel terhadap 50 ribuan calon jemaah umrah akan digelar pada Senin, 19 Februari 2018 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Depok.
Dua Bos First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan akan duduk sebagai terdakwa dalam perkara Bernomor 83/Pid.B/2018/PN.DPK. Keduanya akan menghadapi dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar.
Mengingat calon jemaah umrah yang menjadi korban mencapai puluhan ribu dengan kerugian material ditaksir mencapai lebih dari 800 milyar, maka proses persidangan kasus ini harus dikawal dan diawasi bersama-sama oleh semua pihak agar putusan majelis hakim nantinya benar-benar adil dan berpihak kepada calon jemaah umrah yang diduga menjadi korban sehingga sampai saat ini tidak bisa berangkat dan uangnya terancam tidak kembali.
“Proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakpus sampai saat ini belum menemukan titik terang,” kata Pengacara Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, AB Ramadhan, Mukahmmad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni juga harus didukung dan didorong benar-benar profesional, serius dan bekerja maksimal sehingga bisa membuktikan dakwaannya dengan bukti-bukti yang otentik, tepat dan akurat terutama terkait dengan dugaan pelanggaran pencucian uang.
Harapan para calon jemaah umrah nantinya aset-aset terdakwa yang terbukti diduga berasal dari uang calon jemaah oleh hakim dapat dirampas dan dikembalikan kepada calon jemaah umrah yang sudah melunasi semua biaya, kata Mustolih.
“Peran Tim JPU benar-benar sangat penting terhadap berjalannya perkara ini,” kata Mustolih.
Proses hukum kasus ini harus benar-benar transparan dan sesuai dengan rule of law. Untuk itu perlu dikawal dan diawasi terus menerus sampai benar-benar tuntas oleh semua kalangan baik oleh calon jemaah First Travel, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kementerian Agama, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Satgas Waspada Investasi, kalangan media (pers), dan masyarakat luas. (Red Alahfiz K)
Terpopuler
1
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
2
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
3
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
4
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Ketum PBNU Ajak Bangsa Teguhkan Persatuan
5
Kiai Miftach Jelaskan Anjuran Berserah Diri saat Alami Kesulitan
6
Tali Asih untuk Veteran, Cara LAZISNU Sidoarjo Peduli Pejuang Bangsa
Terkini
Lihat Semua