Serikat Buruh NU: Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan Lebih Butuh Uang daripada Pelatihan
NU Online · Kamis, 16 April 2020 | 04:00 WIB
"Untuk pelatihannya sendiri itu 1 juta yang mungkin 1 juta itu masuk ke mereka yang melakukan penyelenggara pelatihan. Kalau menurut saya itu uang sia-sia, uang mubazir. Itu kalau fokusnya mau ke pekerja formal, pekerjaan manufaktur yang ter-PHK atau dirumahkan," kata Suhandoko kepada NU Online, Rabu (15/4).
Menurut Suhandoko, pemerintah dalam membantu pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan seharusnya melakukan bantuan dengan cara langsung, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ia menyatakan, pekerja ter-PHK dan dirumahkan tidak lagi membutuhkan pelatihan, tetapi yang dibutuhkan adalah uang secara langsung guna melanjutkan kehidupannya.
"Alangkah baiknya bantuan langsung dari pemerintah itu secara langsung kayak gitu. Mereka membutuhkan uang agar bisa bertahan hidup," ucapnya.
Ia pun meminta pemerintah supaya menghentikan program Kartu Prakerja. Pemerintah dinilai hanya menghabiskan uang dengan cara memperbanyak program, tetapi tidak efektif.
"Berhenti saja, mandeg saja kalau menurut saya. Jadi lebih baik berhenti saja jadi. Ini kan kebanyakan program. Banyak program tapi nggak efektif justru menghambur-hamburkan biaya di tengah keprihatinan seperti ini," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa Kartu Prakerja tidak akan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, masalah ketenagakerjaan bukan terletak pada ketidakcocokan antara latar belakang pendidikan pekerja dan bidang pekerjaannya, melainkan karena ketiadaan lapangan pekerjaan.
"Jadi logikanya kalau dilatih apapun kalau lapangan kerjanya nggak ada, terus mereka mau dikemanakan? Itu kan logika sederhana saja," ucapnya.
Adapun pemerintah telah meluncurkan Kartu Prakerja dengan anggaran Rp 20 triliun untuk 5,6 juta orang. Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pascapelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua