Nasional PEMILU 2019

Selasa Pagi Real Count KPU Capai 18,8 Persen, Jokowi-Ma’ruf Masih Unggul

NU Online  ·  Selasa, 23 April 2019 | 01:10 WIB

Jakarta, NU Online
Real Count yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus terpantau oleh jutaan pasang mata. Lewat Sistem Penghitungan (Situng) secara terbuka dan berjenjang, KPU terus memperbarui hasil penghitungan suara di alamat website www.pemilu2019.kpu.go.id.

Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, suara yang telah berhasil dihitung telah mencapai 18,8 persen yang berasal dari 153.624 TPS. Jumlah keseluruhan TPS sebanyak 813.350 TPS.

Jokowi-Ma'ruf Amin mengantongi suara 15.972.166 atau sebesar 54,89 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh suara 13.128.406 atau 45,11 persen.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta masyarakat tak perlu terpecah belah. Baik masyarakat maupun kontestan pemilu, lanjut Kiai Said, harus mempercayai hasil akhir yang akan dikeluarkan KPU sebulan setelah pemilihan.

"Kita percayakan sepenuhnya, kepada KPU, Bawaslu, DKPP. Kita percaya, kita yakin mereka sudah punya sistem dan peralatan yang canggih, yang tak mungkin atau jauh dari kemungkinan mereka akan curang," jelasnya.

Sebab menurutnya, dari sistem tersebut, masyarakat luas juga bisa mengakses dan bersama-sama mengawasi. Karena sistem yang dibuat KPU juga terbuka bagi siapa pun yang ingin mengetahui secara langsung penghitungan suara.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.

17-18 April 2019

Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan.

Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

18 April sampai 5 Mei 2019

Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

20 April-8 Mei 2019

Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.

22 April hingga 12 Mei

Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.

25 April-22 Mei 2019

Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional.

(Fathoni)