Nasional

Sekjen PBNU: Baiq Nuril Harus Dipulihkan, Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum

NU Online  ·  Ahad, 18 November 2018 | 06:15 WIB

Sekjen PBNU: Baiq Nuril Harus Dipulihkan, Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum

Sekjend PBNU, HA Helmy Faishal Zaini

Jakarta, NU Online
Baiq Nuril Maknun, seorang mantan tenaga honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinilai melakukan pelanggaran terkait mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang tertera pada pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peristiwa yang  terjadi sekitar tahun 2017 ini disesalkan dan dipertanyakan oleh Sekretaris Jenderal PBNU HA Helmy Faishal Zaini.

 “Kami sangat menyesalkan sekaligus mempertanyakan putusan MA tersebut,” jelas Helmy tentang putusan MA yang diputuskan pada 26 September 2018 lalu.

Bagi Helmy, apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya untuk mempertahankan haknya. Bukan sebaliknya dimaknai sebagai kegiatan untuk menyebarkan konten kesusilaan.

“Harus hati-hati dan jernih melihat persoalan. Itulah yang harus dilakukan oleh Hakim. Ini pelajaran buat kita bersama,” imbuh Helmy melalui keterangan tertulisnya kepada NU Online, Ahad (18/11).

Helmy pun mengatakan, kasus Baiq Nuril ini merupakan momentum yang tepat bagi jajaran hakim Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi kembali terkait implementasi UU ITE.

“Harus ada evaluasi. Jika tidak kelak dikhawatirkan akan memakan korban lagi,” jelas Helmy.

Terkait hal ini, Helmy meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya yang berhubungan dengan kebijakan pidana yang banyak menyimpang, termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang diduplikasi dari KUHP.

“Pemerintah harus turun tangan untuk memperbaiki keadaan. Baiq Nuril harus dipulihkan, pelaku pelecehan seksual harus dihukum,” tegas Helmy .

Kasus Baiq Nuril berawal ketika ia sering ditelepon oleh kepala sekolah di SMA yang berinisial M. Pada percakapan tersebut M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita yang bukan istrinya. Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraannya agar dia tak dituduh berhubungan gelap dengan sang kepala sekolah.

Bukan atas kehendaknya, kemudian rekaman tersebut menyebar, sehingga M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr, Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Baiq Nuril jelas merupakan korban pelecehan seksual dari atasannya dan perbuatannya merekam perlakuan M bukan merupakan tindak pidana.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima 9 November 2018 lalu yang menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana. (Red: Muhammad Faizin)