Nasional

Sejumlah Pihak Dukung Pengajuan Grasi untuk Petani Kendal

NU Online  ·  Senin, 5 Maret 2018 | 13:45 WIB

Jakarta, NU Online
Sejumlah pihak ramai-ramai mendukung pengajuan grasi untuk petani asal Desa Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin.

Adapun pihak-pihak tersebut ialah PBNU, Jaringan Gusdurian Nasional, Lakpesdam, YLBHI, LBH Semarang, Komnas HAM RI, dan Walhi Jawa Tengah. Mereka menyatakan dukungan pada konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Dukungan atas pengajuan grasi datang dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU pada waktu yang berbeda di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (5/3) malam.

Ketua LPBH PBNU H Royandi Haikal mengaku mendukung terhadap upaya pengajuan grasi. “Kami sangat mendukung upaya teman-teman dari pihak Kiai Nur Aziz dan Rusmin dalam rangka mengajukan grasi ke Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan grasi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, ia berharap kepada presiden agar benar-benar mempertimbangkannya.

“Kami berharap presiden mau mempertimbangkan grasi yang diajukan,” harapnya.

Saat ditanya kemungkinan buruk, yaitu presiden menolak mengabulkan grasi, pria yang karib disapa Royandi ini akan terus mendukung dengan cara yang lain, seperti mencari novum sebagai bahan Peninjauan Kembali (PK) untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kami berusaha mencari jalan lain, yaitu mencari novum baru,” jelasnya. 

Kedua petani tersebut divonis 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp10 miliar pada Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Kendal atas tuduhan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Laporan dilayangkan oleh pihak Perhutani KPH Kendal dan PT Semen Indonesia. (Husni Sahal/Fathoni)