Sarbumusi: Politik Upah Murah Masih Rugikan Buruh
NU Online · Selasa, 26 Mei 2015 | 21:03 WIB
Jakarta, NU Online
Politik upah murah hingga saat ini masih saja merugikan kaum buruh. Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menuntut keseriusan pemerintah untuk mengoreksi sistem pengupan yang sudah berjalan selama ini.
<>
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko, di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurutnya, upah merupakan komponen terpenting dalam hubungan industrial. Upah merupakan bagian dari klausal perjanjian kerja selain dari adanya pekerjaan dan perintah kerja. Begitu pentingnya upah dan sistem pengupahan dalam memenuhi kebutuhan hidup layak, upah menjadi komponen pertama yang menjadi basis pengaman di dalam kebijakan hidup layak yang diatur oleh negara melalui upah minimum.
Ketua PK PMII STIE-Penguji Sukabumi periode 2001-2002 itu mengatakan, politik upah murah yang selama ini diterapkan oleh pemerintah sesungguhnya merupakan hasil kebijakan rezim pemerintahan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif versi pengusaha sebagai upaya untuk mengundang sebanyak mungkin investor asing.
"Strategi yang dilakukan rezim pemerintah untuk mendukukung pola upah murah melalui politik upah murah dan menerapkan prinsip-prinsip desantralisasi, liberal, dan fleksibel dalam kebijakan ketenagakerjaan, dengan strategi ini rezim pemerintah telah berhasil memiskinkan buruh," kata pria kelahiran Sukabumi 2 Juli 1981.
Sukitman menambahkan, buruh adalah korban politik upah murah dan pasar tenaga kerja fleksibel yang diterapkan negara untuk melayani kepentingan investasi asing di Indonesia.
Akibatnya, kata dia pula, penghidupan buruh terus menurun dan tidak memilik kepastian kerja dan harapan masa depan karena sistem kerja kontrak (PKWTT) dan alih daya apalagi kebijakan membolehkan alih daya PMA (Penanaman Modal Asing) masuk ke Indonesia menambah nilai lebih dari derita sistem ini.
Derita buruh ditambah lagi dengan berbagai masalah perlindungan kerja dan jaminan sosial yang minim terhadap buruh dan keluarganya. Hak-hak buruh untuk bersuara juga semakin dikekang dengan pemberangusan serikat buruh (union busting) melalui berbagai cara dari pelarangan berserikat, intimidasi, mutasi kerja, PHK sepihak dan penggunaan kekerasan dalam menangani pemogokan dan aksi-aksi buruh.
"Karena itu, perbaikan upah merupakan satu-satunya harapan buruh," demikian Sukitman Sudjatmiko. (Gatot Arifianto/Alhafiz K)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua