Sarbumusi NU Tolak Rencana Presiden Permudah TKA Masuk ke Indonesia
NU Online · Ahad, 18 Maret 2018 | 02:00 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) menolak rencana presiden yang ingin mempermudah regulasi tenaga kerja asing (TKA) dengan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita menolak apa yang menjadi wacana presiden," ujar Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi NU Sukitman Sujatmiko di Jakarta, Sabtu (17/3).
Menurutnya, regulasi yang ada baik Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Keputusan Menteri ataupun Peraturan Menteri (Permen) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Artinya kalau mau mempermudah harus mengganti Undang-Undang dulu. Kalau tidak, berarti menabrak," katanya.
Ia menjelaskan UU nomor 13 Tahun 2003 dari pasal 43 sampai 49 yang mengatur tentang tata cara TKA.
Pertama, sebelum menggunakan TKA harus ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kemudian RPTKA dievaluasi apakah sudah sesuai dengan dua hal, yaitu kompetensi dan jabatannya.
"Karena ada peraturan menteri, jabatan-jabatan yang boleh diduduki tenaga kerja asing dan ada yang jabatan-jabatan tidak boleh diduduki tenaga kerja asing," katanya.
Kedua, harus ada pendamping tenaga kerja lokal untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Ketiga, masa hubungan kerja.
Menurut pria yang juga menjadi anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional 2016-2019 ini, kalau tiga aturan tata cara TKA dilanggar, maka RPTKA tidak mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) karena IMTA digunakan sesuai dengan RPTKA.
"Sekarang, RPTKA baik IMTA atau RPTKA keputusan menteri/peraturan menteri itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (Nomor) 13," jelasnya.
Ia menilai bahwa aturan-aturan yang ada telah mempermudah TKA. "Apakah aturan-aturan itu tidak mempermudah? Saya kira itu mempermudah," ujar Sukitman.
Seharusnya, kata Sukitman, pemerintah tidak mempersoalkan tentang permudahan aturan TKA melainkan membuat aturan tentang sanksi TKA yang melanggar karena selama ini belum ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh TKA.
Sebagaimana diketahui, saat rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3), Presiden Republik Indonesia H Joko Widodo akan mempersiapkan Perpres untuk mempermudah TKA ke Indonesia agar penataan TKA menjadi baik. (Husni Sahal/Alhafiz K)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua