Jakarta, NU Online
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan terus memantau praktik perusahaan dalam menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemenakertrans untuk menanggulangi lonjakan kebutuhan buruh atau karyawan di sekitar hari raya.
<>
“Kemenakertrans menetapkan bahwa setiap perusahaan harus mencairkan dana THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Kebijakan ini bersifat wajib,” tegas Baitul Khairi, wakil sekretaris PP Sarbumusi saat dikonfirmasi NU Online di lantai dua Gedung PP Sarbumusi, jalan Raden Saleh I nomor 7 A, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Mengingat besarnya kebutuhan buruh menjelang hari H, PP Sarbumusi menghimbau kepada seluruh pengurus Sarbumusi di tingkat wilayah dan cabang untuk terus melakukan kontrol dan pemantauan atas penerapan putusan Kemenakertrans.
“PP Sarbumusi mengimbau pengurus wilayah atau cabang yang menemukan pelanggaran untuk segera melakukan verifikasi,” tambah Khairi, hasil verifikasi ini akan dilanjutkan sebagai bahan advokasi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.
Di kursi kerja, ia menjelaskan kepada NU Online bahwa keputusan Kemenakertrans ini bersifat mengikat. Perusahaan yang mencoba berbuat ‘nakal’, bisa dikenakan sanksi pidana.
Kebijakan itu menetapkan bahwa setiap karyawan tetap, berhak menerima dana THR sebesar satu bulan gaji plus tunjangan yang biasa diterima setiap bulannya. Sementara karyawan baru yang belum satu tahun bekerja, berhak menerima dana THR sebesar setengah gaji. Untuk dana THR karyawan baru, perusahaan bisa bernego dengan yang bersangkutan.
“Pelaksanaan pencairan dana THR tahun ini relatif lancar,” ungkap Khairi. Adalah sebuah keniscayaan karena Kemenakertrans mengumumkan dini ketetapan THR tersebut.
Adapun penerapan putusan Kemenakertrans tidak berlaku bagi karyawan kontrak (tenaga outsourching). Karena, ada undang-undang tersendiri yang mengatur masalah tersebut.
“Sementara PP Sarbumusi mendorong Kemenakertrans untuk merevisi Undang-Undang terkait tenaga outsourcing,” tutup Khairi.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
5
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
6
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
Terkini
Lihat Semua