Nasional

Sah! PTUN Tolak Gugatan HTI

NU Online  ·  Senin, 7 Mei 2018 | 07:55 WIB

Sah! PTUN Tolak Gugatan HTI

Suasana sidang gugatan HTI di PTUN Jakarta Timur. foto: Kompas

Jakarta, NU Online
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak semua gugatan pihak pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap putusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Hal ini membuat SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar majelis hakim.

Surat keputusan Kemenkumham tentang Pencabutan Badan Hukum HTI dinilai oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sebelumnya, Menkumham Yassona Laoly memutuskan untuk mencabut badan hukum HTI pada 19 Juli 2017. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto pada Senin 10 Juli 2017.

HTI mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta pada 13 Oktober 2017 lalu dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT. (Syakir NF/Zunus)