Nasional

RUU Pesantren Sandingan NU Jatim Masuk Penyelarasan Bahasa Hukum

NU Online  ·  Selasa, 13 November 2018 | 14:30 WIB

RUU Pesantren Sandingan NU Jatim Masuk Penyelarasan Bahasa Hukum

Rapat RUU Pesantren Sandingan di PWNU Jatim.

Surabaya, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur secara intensif melanjutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sandingan yang berkaitan dengan pesantren dan pendidikan keagamaan. Bersamaan rapat gabungan unsur syuriyah, tanfidziyah dan lintas lembaga, penyusunan RUU Sandingan memasuki tahap legal drafting atau penyelarasan bahasa hukum. 

"Yang paling penting menurut amanah KH Anwar Iskandar (Wakil Rais PWNU Jatim, red) dalam RUU harus dipisah antara pesantren dan pendidikan keagamaan," tutur KH Ali Maschan Moesa mengutip KH Anwar Iskandar yang berhalangan hadir, Selasa (13/11). 

Sebab menurut guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini, pesantren merupakan subkultur di tengah masyarakat Indonesia yang mempunyai karakteristik khusus dan terbukti telah berperan besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semenjak dahulu. 

"Karenanya, hal ini bukan berarti diskriminatif, akan tetapi sudah sewajarnya negara hadir memberikan apresiasi selayaknya bagi dunia pesantren," ungkap Wakil Rais PWNU Jatim ini.

Sementara KH Syafrudin Syarif menekankan pentingnya perlindungan terhadap karakteristik pesantren yang sangat majemuk. "RUU tidak boleh terlalu masuk mereduksi karakteristik masing-masing pesantren, justru harus melindunginya," terangnya. 

Katib PWNU Jatim ini juga menegaskan, tujuan utama RUU semestinya adalah pengakuan kualifikasi lulusan pesantren sesuai bidangnya oleh negara. Dan pandangan ini juga diamini KH Abdul A'la yang turut hadir saat rapat yang berlangsung di kantor PWNU Jatim, jalan Masjid al-Akbar 9 Surabaya tersebut. 

Sementara, Ustadz Ahmad Muntaha AM menyampaikan aspirasi dan perjuangan kiai pesantren utamanya yang tergabung dalam FKPM atau Forum Komunikasi Pesantren Muadalah. 

"Yang masih janggal, kenapa dalam RUU justru pasal pesantren muadalah ditiadakan. Ini kan tidak sesuai dengan aspirasi para kiai pesantren?" sergahnya.

Rapat yang dipimpin KH Asyhar Shofwan akhirnya sepakat memasukkan substansi pesantren muadalah ke dalam RUU sebagaimana aspirasi para kiai pesantren. 

Naskah RUU Sandingan kemudian akan dirapikan dengan bahasa hukum oleh legal drafter, H Ma'ruf Syah dan H Eddy Suwito.

Sejumlah kiai dan praktisi hokum turut hadir pada rapat tersebut. Yakni KH Fahrur Rozi, KH MB Firjaun Barlaman, Kiai Lukman Hakim, Kiai Fathoni Muhammad dan Supratno. (Ibnu Nawawi)