Nasional

RUU Kesehatan Resmi Jadi Undang-Undang

Sel, 11 Juli 2023 | 17:30 WIB

RUU Kesehatan Resmi Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RIa Puan Maharani saat memimpin Sidang Paripurna, Selasa (11/7/2023). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia dampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.


"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah Rancangan Undang-undang Kesehatan dapat disetujui jadi Undang-undang?" tanya Puan.


"Setuju," sahut anggota yang hadir.


Puan lantas mengetok palu setelah mendapat jawaban tersebut, tanda disahkannya UU tersebut.


Pengesahan RUU Kesehatan dihadiri langsung perwakilan pemerintah. Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.


Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX, Emanuel Melkias Lakalena menyampaikan laporan dari Komisi IX terkait RUU Kesehatan. Dalam penyampaiannya, mengatakan UU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.


Lalu, dirinya memberikan laporan tertulis tersebut kepada Puan dan Menkes disusul dengan penolakan dari dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat. Kedua fraksi tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf dan PKS diwakili Netty Prasetiyani.


Kedua fraksi menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini, meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Puan lalu mengesahkan RUU Kesehatan.


Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel mulai bekerja per 5 April 2023 hingga hari ini. Sepanjang pembahasannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, utamanya dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.


Berbagai pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu. Kelima OP yang menolak pengesahan RUU Kesehatan di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).


Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa isu-isu yang diatur dalam RUU Kesehatan dinilai dapat membawa perubahan yang lebih baik. Salah satunya soal tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) perlu perlindungan secara hukum.


"Kami berterima kasih DPR menginisiasi RUU tentang Kesehatan. Pemerintah mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik," jelas Budi saat menyampaikan pandangan mewakili pemerintah.


RUU Kesehatan, lanjutnya, juga berorientasi pada pemerataan penyebaran perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan nakes. Menurutnya, RUU Kesehatan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.


"Dari akses lain kesehatan yang susah menjadi mudah," terangnya.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NFÂ